Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Getol Kritik Pemerintah, Anak Buah Megawati Ini Yakin Habib Rizieq Sudah Kapok Dipenjara

Getol Kritik Pemerintah, Anak Buah Megawati Ini Yakin Habib Rizieq Sudah Kapok Dipenjara Kredit Foto: Twitter/Habib Rizieq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab alias HRS dinyatakan telah bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI pada Rabu (20/07/2022).

Menyusul hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan dan yakin langkah bebasnya Habib Rizieq sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Gak Jadi Oposisi Lagi? "Kalau Jokowi Peka", Sudah Waktunya Habib Rizieq Dirangkul Petahana

"Ya, kan sudah sesuai aturan. HRS (Habib Rizieq Shihab) sudah menggunakan haknya dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sudah menjalankan kewajiban hukumnya. Semoga semua pihak mengambil hikmah dari kasus ini," kata Arteria saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).

Sementara ketika disinggung soal sikap Habib Rizieq yang kerap kritis terhadap pemerintah, anah buak dari Megawati Soekarnoputri ini mengaku enggan ambil pusing.

Menurutnya, kekinian sudah tak relevan lagi jika berbicara masa lalu. Terlebih Habib Rizieq juga sudah menjalani hukumannya.

"Kan sudah jalani hukuman, ndak relevan bicara masa lalu. Prinsip pemasyarakatan kan bukan penghukuman, namun penjeraan," tuturnya.

Apalagi, kata dia, aturan atau regulasi baru soal pemasyarakatan sudah mengatur penjeraan yang lebih progresif. Untuk itu, Arteria enggan ambil pusing dan yakin jika Habib Rizieq sudah jera.

Baca Juga: Cocok Jadi Presiden Apalagi Guru Bangsa, "Saya Bukan Muslim, Saya Akan Pilih Habib Rizieq"

"Bahkan berdasarkan UU pemasyarakatan yang baru lebih progresif lagi yakni reintegrasi sosial. Jadi ndak ada masalah," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: