Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan posisi hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di tengah gugatan terbaru yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam podcast Terus Terang bersama jurnalis Rizal Mustary di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (21/9/2026), Mahfud membedakan antara keabsahan hukum dan persoalan moral dalam proses yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.
Menurut Mahfud, secara konstitusional terpilihnya Prabowo Subianto dan Gibran telah selesai karena telah diputuskan melalui proses hukum. Namun, ia menyebut terdapat persoalan moral konstitusi yang berkaitan dengan proses lahirnya putusan mengenai syarat usia calon wakil presiden.
"Secara konstitusional terpilihnya Prabowo dan Gibran itu sudah selesai, sudah terpilih karena itu diputuskan oleh pengadilan. Bahwa pengadilannya curang sehingga pengesahan itu juga cacat moral konstitusi, itu iya," kata Mahfud.
Mahfud merujuk pada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 2023 yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. MKMK kemudian memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Meski terdapat putusan etik tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa putusan MK yang telah dijatuhkan tidak otomatis menjadi batal. Ia menekankan sifat putusan MK yang final dan mengikat.
"Kenapa kalau hakimnya sudah bersalah kok keputusannya masih dibenarkan? Begitulah bunyi konstitusi, bahwa putusan MK itu bersifat final. Meskipun hakimnya salah, tidak bisa dibatalkan lagi. Itu aturan di mana-mana," ujarnya.
Menurut Mahfud, prinsip tersebut diperlukan untuk menjaga kepastian dalam kalender konstitusi. Jika setiap putusan dapat dibatalkan setelah hakim yang menjatuhkannya dinyatakan melanggar etik, proses ketatanegaraan dapat mengalami ketidakpastian.
Ia kemudian mencontohkan perkara sengketa pemilihan kepala daerah yang pernah ditangani MK. Dalam kasus tersebut, seorang mantan Ketua MK dihukum karena perkara suap, tetapi putusan-putusan yang telah dibuat sebelumnya tetap berlaku.
"Waktu itu ada 18 kasus sengketa daerah, dan yang dibuktikan di Pengadilan Tipikor ada 12 kasus sehingga hakim tersebut dihukum. Tapi, putusannya tetap sah semua dari 18 kasus itu. Karena kalau sudah diputus, tidak boleh dibatalkan lagi meskipun hakimnya salah. Nah, ini sama kasusnya," kata Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan Alasan Ogah Gabung Denny Indrayana Gugat Wapres Gibran
Pandangan tersebut disampaikan ketika perkara yang mempersoalkan posisi Gibran kembali bergulir di MK. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diregistrasi MK dan memasuki tahapan persidangan pada September 2026.
Mahfud pun memilih menempatkan persoalan tersebut dalam dua ranah berbeda. Di satu sisi, ia menyebut status konstitusional hasil pemilihan telah memiliki dasar putusan pengadilan. Di sisi lain, ia tetap mengakui adanya persoalan etik yang pernah diputus MKMK terkait proses lahirnya putusan syarat usia calon wakil presiden.
Dengan demikian, bagi Mahfud, adanya pelanggaran etik hakim tidak serta-merta menghapus akibat hukum dari putusan yang telah dijatuhkan MK. Persoalan mengenai moralitas proses tersebut menjadi bagian lain yang harus dilihat dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: