Cuma Angin Surga, Besaran UMP Sulit Diubah, Pengamat: Anies Baswedan Tak Punya Banyak Langkah
Menyoroti dukungan buruh pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan dimenangkannya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dalam menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Kajian Politik Nasional Adib Miftahul menyebut bahwa banding tersebut akan sulit terwujud.
Hal tersebut dia katakan berdasarkan formula penghitungan UMP di wilayah tertentu, sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Kebijakan pengupahan itu adalah sudah ada formulanya. Siapa yang punya formula? Kemenaker melalui Pemerintah Pusat kan gitu kira-kira. Makanya sudah bisa diprediksi, ini pasti susah," kata Adib pada Warta Ekonomi, Kamis (21/7/22).
Adib juga menilai, sekalipun buruh mendesak Anies Baswedan mengajukan banding ke PTUN terkait UMP, dia menyakini bahwa tidak banyak yang bisa dilakukan Gubernur DKI.
"Kalaupun nanti Anies menggugat (mengajukan banding) ke PTUN, saya kira juga tidak punya langkah yang begitu banyak. Saya masih memprediksi kecil kemungkinan bisa disetujui. Makanya, dulu saya katakan bahwa ini (Revisi UMP DKI) kecil kemungkinan bisa disetujui, karena memang formulanya dari pemerintah pusat dalam kebijakan ini," katanya.
Kendati demikian, Adib menilai bahwa masyarakat Indonesia, termasuk buruh, terbiasa dibuai angin surga sebagaimana janji Anies Baswedan terkait dengan penetapan UMP DKI.
"Masyarakat kita sudah terbiasa dibuahi dengan angin surga, walaupun kecil kemungkinan ini (UMP) bisa disetujui (PTUN)," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan Partai Buruh melakukan demonstrasi lanjut di Balaikota DKI Jakarta pada Rabu (20/7/22). Dalam aksi tersebut, pada demonstran meminta Anies Baswedan segera mengajukan banding ke PTUN terkait dengan dimenangkannya APINDO dalam gugatan penurunan umpah para buruh.
Ketua Perwakilan Daerah KSPI Winarso memaparkan bahwa menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal terus mengawal Anies Baswedan untuk mengajukan banding ke PTUN.
Baca Juga: "Negeri Darurat Kebohongan", Habib Rizieq Baru Bebas Langsung Gas, Umat Muslim Diajak Revolusi...
"Tujuan kami aksi ke sini adalah untuk mendukung Pemprov DKI, khususnya Bapak Anies Baswedan selaku Gubernur untuk melakukan upaya banding atas putusan PTUN terkait dengan UMP 2022, yang mana kita tahu, putusannya adalah menurunkan nilai UMP yang awalnya sebesar Rp 4.600.000 menjadi 4.500.000," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: