Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korea Selatan Tunda Kenaikan Pajak Kripto hingga 2025

Korea Selatan Tunda Kenaikan Pajak Kripto hingga 2025 Cryptocurrency | Kredit Foto: Unsplash/Stanislaw Zarychta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Korea Selatan dilaporkan telah menunda kenaikan pajak kripto sebesar 20% selama dua tahun. Pajak 20% yang kontroversial atas keuntungan kripto seharusnya mulai berlaku mulai 1 Januari 2023, tetapi telah ditangguhkan hingga 2025.

Melansir dari Cointelegraph, Jumat (22/7/2022), pejabat pemerintah setempat mengumumkan rencana reformasi pajak baru mereka pada Kamis lalu, menunda kebijakan pajak kripto hingga 2025. 

Dijelaskan hal ini terpengaruh oleh kondisi pasar yang stagnan dan waktu yang diperlukan untuk persiapan langkah-langkah perlindungan investor. Rencana awal untuk mengenakan pajak tambahan 20% atas keuntungan kripto melebihi 2,5 juta won (1.900 dolar) dalam periode satu tahun tetap tidak berubah.

Baca Juga: Perusahaaan Elon Musk Jual 75% Bitcoinnya, Kas Tesla Bertambah US$936 Juta

Pajak kripto 20% yang kontroversial kini telah ditunda untuk kedua kalinya sejak pertama kali diumumkan pada Januari 2021. Pajak itu pertama kali seharusnya diperkenalkan pada Januari 2022, tetapi anggota parlemen di negara itu menundanya hingga 2023 sehingga kali ini mereka telah menundanya dua tahun lagi.

Kim Young-jin, ketua Subkomite Pajak, salah satu anggota parlemen yang menentang kebijakan pajak kripto telah menyerukan perumusan regulasi kripto yang solid terlebih dahulu. Dengan presiden pro-kripto yang baru terpilih di negara ini, Korea berharap untuk mengatur pasar kripto terlebih dahulu dan kemudian menerapkan aturan pajak.

Perpajakan kripto telah berada di puncak agenda pemerintah korea karena pasar kripto tumbuh ke level tertinggi baru selama beberapa tahun terakhir. Sama seperti proposal Korea Selatan tentang pajak 20%, Thailand mengusulkan pajak keuntungan kripto 15%, namun, ia menerima reaksi keras dari perdagangan ritel sehingga pemerintah akhirnya harus membatalkan kebijakan pajak.

India mengenakan pajak 30% pada kripto mulai dari 1 April, namun, pajak yang berat telah mendatangkan malapetaka di bursa kripto di negara itu karena volume perdagangan anjlok lebih dari 90% dalam beberapa minggu setelah diperkenalkannya undang-undang pajak baru.

Sebuah laporan yang bocor pada Mei tahun ini menunjukkan bahwa presiden Korea Selatan yang baru terpilih itu sedang bekerja untuk memperkenalkan Digital Asset Basic Act (DABA) pada awal tahun depan.

Peraturan akan difokuskan pada token yang tidak dapat dipertukarkan dan penawaran koin awal, memperluas infrastruktur dan mendukung penelitian mata uang digital bank sentral.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: