Kebebasan Habib Rizieq Shihab mendapat sorotan. Mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat, Din Syamsuddin menilai Habib Rizieq seharusnya memang tidak ditahan atas tuduhan-tuduhan yang menerpanya.
"Seyogyanya HRS tidak ditahan dan dinyatakan bebas tanpa syarat," kata Din Syamsuddin melalui pesan singkat dilansir dari Republika.co.id, Rabu (20/7/2022).
Menurutnya Mantan Ketua Umum Muhammadiyah tersebut, ada ketidakadilan kepada HRS yang dapat dilihat dari berbagai kasus yang menimpanya. Mulai dari kasus pelanggaran karantina kesehatan dan beberapa kasus lain.
"Dari awal saya mengikuti kasus HRS baik tuduhan chat mesum maupun pengumpulan massa, dan lain sebagainya. Rasa keadilan saya membisikkan ada ketidakadilan atas dirinya," terangnya.
Habib Rizieq Shihab resmi mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tindak pidana atas kasus karantina kesehatan hingga penyebaran berita bohong. Dia kemudian menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 silam dan bebas pada 20 Juli ini.
Baca Juga: Sosok Mendiang Buya Syafii Maarif Dimata Din Syamsuddin
HRS kemudian menuturkan saat ini ia menjadi tahanan bebas bersyarat. Ia tidak dibolehkan bepergian keluar kota tanpa izin tertulis dan harus memberikan laporan setiap bulannya.
"Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Ini dan setiap bulan saya harus membuat laporan saudara dan saya tidak boleh keluar kota atau keluar pulau atau keluar negeri kecuali dengan izin tertulis, yaitu dari instansi yang sudah ditentukan,” jelas HRS dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto