Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dalam Rangka Perayaan HAN 2022, Pemerintah Indonesia Kampanyekan Literasi Digital

Dalam Rangka Perayaan HAN 2022, Pemerintah Indonesia Kampanyekan Literasi Digital Kredit Foto: Unsplash/XPS
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional. Dalam setiap peringatannya selalu dijadikan momentum untuk memperjuangkan perlindungan anak di Indonesia.

Pada tahun 2022 ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, ECPAT Indonesia, Meta, serta Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi mengambil tema "Perlindungan Anak dan Hak Anak di Dunia Digital". Hal ini perlu digaungkan dalam peringatan hari anak nasional mengingat banyak anak Indonesia yang telah memanfaatkan teknologi digital dalam keseharian mereka.

Baca Juga: Hari Anak Nasional, Jokowi: Jangan Ada Kasus Perundungan Anak

Survei Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2020 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sebesar 25.8% pengguna internet adalah anak. Dengan banyaknya pengguna internet usia anak, hal ini menunjukan bahwa dunia digital menjadi makin penting bagi kehidupan anak saat karena adanya fungsi sosial seperti mendapat layanan pendidikan, layanan pemerintahan, dan perdagangan.

Namun, keamanan anak di dunia digital saat ini masih rendah, dilihat dari laporan Child Online Safety Index. Indonesia menempati rangking 26 dari 30 negara dengan skor total 17.5, yaitu di bawah skor rata-rata 30 negara. Hal ini juga didukung dengan pernyataan KPAI bahwa selama tahun 2016-2020 terdapat 3.178 kasus pornografi dan kejahatan siber terhadap anak di Indonesia. 

ECPAT Indonesia bersama Aliansi Down to Zero juga telah melakukan studi yang menemukan makin menguatnya situasi kerentanan anak di dunia digital. Melalui metode kuantitatif kepada 195 anak di empat wilayah kerja Down to Zero di masa pandemi Covid-19, studi ini menemukan 3 dari 10 responden anak mengalami kejahatan dalam bentuk eksploitasi seksual anak online, mulai dari gambar/video porno yang dikirim ke mereka hingga diminta untuk membuka baju atau berpose di depan kamera tanpa busana. Kondisi ini diperburuk karena sekitar 64 persen responden tidak didampingi oleh orang tua ketika mengakses internet. Hal ini menyebabkan risiko anak mengalami eksploitasi seksual di ranah daring juga semakin tinggi.

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu, menyebut perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya merupakan salah satu hak dasar anak yang wajib dipenuhi Negara, termasuk di ranah daring. Oleh karena itu, lanjut Pribudiarta, semua pemangku kepentingan yang ada di Indonesia perlu melihat pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus di dunia digital sebagai hal yang penting untuk diprioritaskan dalam pengembangan kebijakan dan produk-produk digital di Indonesia.

Pribudiarta mengatakan, makin tingginya angka kasus kekerasan anak di dunia digital seharusnya menjadi momentum dalam meningkatkan kesadaran kita bahwa anak-anak sangat rentan posisinya untuk menjadi korban kekerasan di dunia digital.

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, ECPAT Indonesia, Meta, dan Gerakan Nasional SiberKreasi memperkuat kapasitas sejumlah anak di 6 kota untuk memahami dan menyuarakan literasi digital dan keselamatan anak di ranah daring melalui program AMAN Warrior," ujar Pribudiarta dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Kerentanan anak terhadap berbagai ancaman di dunia digital juga disebabkan karena masih kurang cakapnya orang tua dalam mengikuti perkembangan teknologi. Maka, peningkatan literasi digital untuk seluruh masyarakat khususnya orang tua adalah hal yang perlu diprioritaskan.

Kasus terbaru yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta yang diungkap oleh Polda DIY terkait kekerasan seksual anak secara daring menjadi bukti lemahnya dan rentannya anak-anak menjadi korban. Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mewajibkan seluruh pihak khususnya pemerintah untuk menjamin hak anak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: