Ada Bahaya dan Risiko dari Digitalisasi, CIPS: Butuh Payung Hukum Perlindungan Konsumen
Menurut Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan, transformasi digital yang membawa perubahan pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, terutama di sektor ekonomi, membawa bahaya dan risiko sehingga diperlukan payung hukum untuk melindungi pengguna teknologi digital.
"Perlindungan ini tidak semata mencakup perlindungan konsumen dalam sebuah lanskap ekonomi digital, namun juga perlindungan kebebasan sipil dalam sistem demokrasi yang membalut perekonomian tersebut,” ujar Pingkan dalam keterangan resminya, Senin (25/7/2022).
Untuk mendukung optimalisasi perkembangan digitalisasi yang pesat dalam usaha menciptakan sebuah ekonomi digital yang aman dan inklusif, menurutnya, selain literasi digital, masyarakat juga perlu memiliki pengetahuan memadai mengenai kebebasan sipil dan keadilan.
Baca Juga: Tingkatkan Customer Experience, PLN Luncurkan EV Digital Services
"Baik pelaku usaha, regulator maupun konsumen dalam transaksi digital harus tahu mengenai peran, hak dan kewajiban mereka masing masing dan juga bagaimana menyikapi kasus pelanggaran hak konsumen di era digital," katanya.
Ia menjelaskan dibutuhkan juga kebijakan serta mekanisme penyelenggaraan dan proses hukum yang jelas dalam menciptakan ekosistem ekonomi digital terintegrasi berdasarkan prinsip hak asasi manusia.
Misalnya, Pingkan memberi contoh terkait pengambil keputusan dan pembuat kebijakan sebaiknya harus dapat memastikan terciptanya praktik tata kelola platform digital yang bertanggung jawab serta yang melindungi hak masyarakatnya.
"Berbicara mengenai penyelenggaraan tata kelola platform digital tak bisa lepas dari permasalahan perlindungan data dan hak konsumen maupun regulasi model bisnis terkait sengketa daring," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Rosmayanti