Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

2 Masalah Ini Masih Jadi PR Buat Anies Baswedan, DPRD DKI: Hasilkan Solusi Konkret, Bukan Hanya Narasi

2 Masalah Ini Masih Jadi PR Buat Anies Baswedan, DPRD DKI: Hasilkan Solusi Konkret, Bukan Hanya Narasi Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Hardiyanto Kenneth membeberkan dua masalah yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta. Dua masalah ini berhubungan dengan lingkungan, yaitu polusi udara dan risiko tenggelamnya Jakarta dalam beberapa tahun.

Seperti yang diketahui, masalah polusi udara Ibu Kota beberapa waktu belakangan ini menjadi sorotan karena pernah menjadi yang terburuk di seluruh dunia. Menyikapi hal tersebut, Kenneth meminta Anies untuk serius menangani permasalahan lingkungan yang ada di Jakarta.

Baca Juga: Pendukung HRS: "Malah Ada Gubernur Ikut-ikutan Bergaya Ala-Ala ABG Slebew", ke Anies apa Ridwan Kamil?

"Hasilkan solusi konkret, bukan hanya narasi udara dan angin tak punya KTP sehingga tak hanya diam di satu tempat," kata Kenneth di Jakarta, Senin (26/7/2022).

Berdasarkan data laman pengukur kualitas udara IQ Air, sejak Jumat (22/7/2022) hingga Senin, udara di Jakarta tidak sehat karena indeks pencemaran udara di Ibu Kota berada di angka 121 hingga 124.

Baca Juga: Tak Mau JIS Punya Kualitas Abal-abal Gegara Sudah Ada yang Ambruk, DPRD DKI Sentil Anies: Tanda Tanya Besar

Hardiyanto meminta Pemprov DKI Jakarta memprioritaskan permasalahan ini dengan mengambil langkah ekstrem untuk perubahan. Misalnya, penanganan polusi udara dengan melakukan pembatasan mobilitas warga kota yang kini kembali meningkat seiring menurunnya kasus Covid-19.

Langkahnya ialah mendorong mekanisme kerja dari rumah, pembatasan pergerakan kendaraan pribadi, penerapan jalan berbayar elektronik, e-parking progresif, hingga persyaratan uji emisi. Pemprov intens mengecek sejumlah pabrik atau perusahaan, utamanya yang mempunyai cerobong asap lebih dari satu yang menjadi penyebab buruknya kualitas udara.

"Pak Anies tidak ada terobosan signifikan dalam menyikapi permasalahan polusi udara ini. Tak hanya emisi, kendaraan tidak layak juga harus ada sanksi. Pabrik atau perusahaan pelanggar polusi harus ada sanksi," katanya.

Baca Juga: Anies Jangan Sesumbar Bilang JIS Mahakarya! Gilbert PDIP: Baru Sedikit Gangguan Sudah Rusak, Periksa Total

Mengenai persoalan penurunan muka tanah, dia meminta Pemprov DKI berani menindak tegas para pelaku pengambilan air tanah yang menjadi salah satu penyebab kondisi tersebut. Pembangunan akses air bersih diprioritaskan agar warga pesisir dan gedung perkantoran tidak lagi menggunakan air tanah. 

"Jika perlu, PAM Jaya gandeng aparat penegak hukum untuk penegakan aturan," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan air tanah mulai 1 Agustus 2023. Gedung dengan tinggi lebih dari delapan lantai dengan memiliki luasan lebih dari 5.000 meter persegi tidak diperbolehkan menggunakan air tanah.

Baca Juga: Anies Baswedan Girang Bukan Main! Pemprov DKI Jakarta Kembali Terima Penghargaan

Selain itu, gedung di atas delapan lantai yang daerahnya sudah terdapat layanan air bersih tidak diizinkan lagi untuk memanfaatkan air tanah

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: