Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Babak Baru Prahara Upah Buruh: Pemprov DKI Putuskan Banding ke PTUN!

Babak Baru Prahara Upah Buruh: Pemprov DKI Putuskan Banding ke PTUN! Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta memutuskan akan mengajukan upaya banding terkait gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang menang dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam upaya membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 tahun 2021.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanan memaparkan bahwa pihaknya tetap mengapresiasi putusan hakim PTUN dalam gugatan yang dilayangkan APINDO pada Januari lalu. Dia memaparkan, majelis hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan upah minimum provinsi (UMP).

Baca Juga: Prahara UMP DKI Jakarta: di Angka Berapa Upah Buruh Berlabuh?

Selain itu, dia memaparkan bahwa majelis hakim juga membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak di DKI Jakarta. Kendati demikian, setelah Yayan melakukan berbagai kajian secara komprehensif, putusan majelis PTUN dinilai belum sesuai dengan harapan para buruh.

Dia memaparkan, kenaikan UMP yang layak seyogianya mengacu pada angka kenaikan inflasi dan tingkat kehidupan layak. Berdasarkan hal tersebut, Yayan memaparkan bahwa Pemprov DKI memutuskan untuk mengajukan banding demi menjaga kelayakan hidup dan kesejahteraan para buruh.

"Hal ini (keputusan banding Pemprov) karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," jelas Yayan dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

Lebih lanjut, Yayan berharap dengan angka besaran UMP sebesar Rp4.641.852 tetap bisa diterapkan sesuai dengan Kepgub No. 1517 tahun 2021. "Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: