Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prahara UMP DKI Jakarta: di Angka Berapa Upah Buruh Berlabuh?

Prahara UMP DKI Jakarta: di Angka Berapa Upah Buruh Berlabuh? Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kelas pekerja kembali menggeruduk Balai Kota Jakarta membawa secercah harapan besar agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mau mengajukan banding terkait gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) terkait penurunan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang direstui oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (12/7/2022) lalu.

Putusan tersebut sontak menimbulkan rasa kekecewaan yang mendalam bagi para kelas pekerja di wilayah DKI Jakarta. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai bahwa putusan PTUN berpotensi menimbulkan kekacauan pada saat pengimplementasiannya di lapangan.

Dalam keterangannya, Said juga mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera mengajukan banding atas putusan PTUN terkait UMP. Seandainya Anies urung melakukan banding, Said mengatakan bahwa kelas pekerja di DKI akan menggelar aksi demonstrasi menuntut penetapan UMP sebesar 5,1 persen atau sekitar Rp4.641.854 di tahun 2022.

Baca Juga: Cuma Angin Surga, Besaran UMP Sulit Diubah, Pengamat: Anies Baswedan Tak Punya Banyak Langkah

"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," kata Said, Selasa (12/7/2022).

Sementara itu, pada saat aksi demonstrasi di lakukan pada Rabu (20/7/2022) lalu, Ketua Perwakilan Daerah KSPI Winarso menilai bahwa besaran kenaikan UMP yang dituntut para pekerja sudah sangat realistis dengan kondisi hidup di DKI Jakarta. Meski begitu, berdasarkan hasil survei yang dilakukan, Winarso mengatakan bahwa kenaikan 5,1 persen UMP dinilai belum cukup memenuhi kebutuhan hidup masyarakat DKI Jakarta yang menyandang status lajang.

Hasil survei yang dilakukan Winarso mencatat bahwa biaya hidup di DKI Jakarta bagi yang berstatus lajang, normalnya ada di angka Rp5.300.000. Dengan UMP sebesar Rp4.600.000, Winarso menyebut bahwa upah tersebut belum memenuhi kebutuhan masyarakat.

Apalagi, kata Winarso, jika seandainya regulasi UMP jadi diturunkan menjadi Rp4.500.000. Dia menilai, para kelas pekerja akan semakin jauh dari kata sejahtera. Selain itu, kata Winarso, fakta lapangan mengungkapkan bahwa para pekerja yang telah mengabdi di perusahaan tertentu dengan tenggat waktu di atas 3-5 tahun, masih diberi upah yang sama.

"Bahkan faktanya, di lapangan teman-teman yang ada di serikat pekerja menjumpai bahwa untuk masa kerja 3-5 tahun, masih menggunakan LP tersebut," kata Winarso, Rabu (20/7/2022).

Menilik Akar Permasalahan Polemik UMP DKI Jakarta

Baca Juga: Sebut Gugatan UMP Apindo Tak Bermoral, KSPI: Buruh Sangat Terpukul!

Sebelumnya, Anies Baswedan telah menetapkan revisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp225.667 dari UMP 2021. Dia menilai bahwa kenaikan tersebut perlu dilakukan untuk menaikkan kualitas hidup para pekerja.

Anies juga menilai, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen dapat menaikkan daya beli masyarakat Jakarta. Selain itu, pertimbangan juga dilihat dari kenaikan besaran upah dalam kurun waktu enam tahun terakhir yang terjadi sebesar 8,6 persen.

Sementara itu, Anies memaparkan bahwa keputusan merevisi UMP tahun 2022 didasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya mengacu pada kajian yang dilakukan Bank Indonesia dengan menunjukkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen, sehingga inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen). Selain itu, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Berdasarkan kajian tersebut, Anies menilai bahwa keputusan merevisi UMP tidak hanya mempertimbangkan sisi sentimen positif dari kajian dan proyeksi ekonomi Indonesia saja, tetapi juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: