Sebagai negara penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk menghimpun Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf (Ziswaf).
Untuk mengelola potensi tersebut, Wizstren sebagai lembaga Ziswaf tingkat nasional resmi diluncurkan di Jakarta, kemarin. Acara peluncuran dihadiri langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Arief Hartawan dan Ketua Umum Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (Hebitren) Hasib Wahab Chasbullah.
Yaqut mengucapkan terima kasih pada Wizstren atas dedikasinya dalam pengembangan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf yang dikelola dalam lingkungan pesantren. Lembaga Ziswaf harus kreatif dan visioner di tengah-tengah tantangan yang tidak mudah.
"Mengelola dana umat tidak mudah, perlu trust dan membangun trust itu bukan pekerjaan mudah, butuh komitmen bersama-sama sehingga cita-cita Wizstren diharapkan dapat diwujudkan," kata dia.
Sementara itu Ketua Umum Hebitren Hasib Wahab Chasbullah mengungkapkan Wizstren dilahirkan oleh induknya yaitu perkumpulan atau organisasi Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (Hebitren). Menurutnya, Hebitren tidak dapat menangani langsung Ziswaf.
"Untuk itu, kami mendirikan lembaga suatu badan yang dinamakan Yayasan Wizstren," kata dia. Wizstren hadir sebagai lembaga Ziswaf tingkat nasional di bawah Hebitren yang turut memberdayakan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana waqaf, infaq, zakat, sedekah dari perseorangan, lembaga, perusahaan, dan instansi lainnya.
"Dengan hadirnya Wizstren, masyarakat dapat menyalurkan sebagian kekayaannya pada kelompok yang membutuhkan," kata dia. Hebitren sendiri telah bermitra dengan Bank Indonesia (BI), dan pada tanggal 11 November 2019 lahirlah Hebitren yang telah difasilitasi oleh BI sebagai cikal bakal lembaga Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf (Ziswaf) Wizstren.
Sekedar informasi Wiztren hadir sebagai lembaga Ziswaf tingkat nasional di bawah Hebitren yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana waqaf, infaq, zakat, shodaqoh, dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: