Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sesuai Arahan Jokowi dan Komitmen Jenderal Listyo, Polri Pasti Usut Tuntas Kasus Brigadir J

Sesuai Arahan Jokowi dan Komitmen Jenderal Listyo, Polri Pasti Usut Tuntas Kasus Brigadir J Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Autopsi ulang jenazah Brigadir Joshua alias Brigadir J telah dilaksanakan demi mengungkap kasus kematiannya yang bahkan mendapat atensi dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Menyusul hal tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri pasti akan ungkap kebenaran kasus di rumah Irjen Ferdy Sambo ini secara terang-terangan.

Baca Juga: Ternyata Brigadir J Dihantui Ancaman Mengerikan, Jauh Sebelum Tewas di Rumah Ferdy Sambo!

"Pelaksanaan ekshumasi dilaksanakan, tadi rekan-rekan media sudah melihat pelaksanaan bongkar kubur yang ada di pemakaman. Selesai pembongkaran kubur, ekshumasi adalah dilaksanakan kegiatan autopsi ulang," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Prof. DR. Dedi Prasetyo dikutip dari @DivHumas_Polri.

Lebih lanjut dia mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi agar kasus ini dibuka secara terang-terangan.

Proses ekshumasi ini, kata Kadiv Humas Polri. Dilaksanakan oleh tim expert dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang sudah melakukan assesment terhadap dokter-dokter yang akan ikut melaksanakan autopsi ulang.

Para dokter itu kabarnya dari berbagai rumah sakit dan universitas. "Tentunya untuk pelaksanaan ini, dari perhimpunan kedokteran forensik Indonesia mereka memiliki sifat independen dan juga imparsial," tambah Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Artinya, hasil autopsi ulang yang dilaksanakan pada hari ini, memiliki dua konsekuensi," lanjutnya.

Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan konsekuensi tersebut. Pertama, dari sisi keilmuan. Harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan. Kedua, karena ekshumasi ini adalah dalam rangka keadilan, dilaksanakan oleh pihak yang berwenang, oleh kedokteran forensik, ini harus memiliki konsekuensi yuridis.

Baca Juga: ACT Keterlaluan, "Merusak Agama", Ruhut Sitompul Sampai Naik Darah: Tersangkanya Perlu Hukuman Mati!

"Pihak berwenang siapa, dalam hal ini penyidik. Penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil autopsi yang kedua ini. Sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: