Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

WPI Diminta Tuntaskan Sengketa Merek Dagang dengan Pihak Farah

WPI Diminta Tuntaskan Sengketa Merek Dagang dengan Pihak Farah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyelidikan atas kasus sengketa merek dagang “Petani Indonesia Hebat” milik Luwia Farah Utari dengan PT Wilmar Padi Indonesia (WPI) masih belum tuntas.

Sejumlah saksi dari pihak WPI tidak memenuhi panggilan kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana merek dagang yang tertuang dalam Laporan Polisi No. LP/B/5594/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, sehingga Polda Metro Jaya hingga saat ini belum bisa memperoleh keterangan darai para saksi tersebut.

Sebagai pelapor, pihak Farah menyayangkan sikap WPI ini karena dinilai menghambat proses penyelidikan Polisi.

"Kami menunggu itikad baik dari pihak WPI agar kasus ini bisa tuntas dan keadilan dapat ditegakkan,” kata Fauzan Hadi Ramadhan selaku salah satu anggota tim kuasa hukum dari Farah.

Menurutnya, kasus ini sesungguhnya tidak rumit, namun berlarut-larut karena sikap pihak WPI yang dinilainya kurang mendukung proses hukum perkara yang ditangani Polda Metro Jaya.

Dari pihak Farah, bukti pelanggaran sudah terang benderang, di mana penggunaan merek dagang Petani Indonesia Hebat bersama logonya pada produk beras yang diproduksi dan perdagangkan oleh WPI.

Luwia Farah melaporkan kasus dugaan tindak pidana merek dagang ini ke Polda Metro Jaya pada November 2021 karena menemukan etiket merek dagang “Petani Indonesia Hebat” miliknya yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor register IDM 000669433 digunakan WPI tanpa izin.

Pada awalnya, merek ini digunakan oleh perusahaan milik Farah yaitu PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) yang bergerak di bidang usaha pengilingan padi modern di Mojokerto, Jawa Timur.

Selain membuka lahan seluas 6 hektar sebagai proyek percontohan, ia juga bekerjasama dengan Satake Corporation Japan. Kemudian ia menggandeng Wilmar Group dengan harapan bisa memperkuat kinerja perusahaan dan berkontribusi memperkuat sektor pangan nasional.

Dalam perjalanannya kerjasama dengan Wilmar Group tidak berjalan sesuai harapan. Bahkan, ia harus kehilangan perusahaannya.

PT LPI diambilalih dan mengganti nama perusahaan menjadi WPI.

"Persoalannya WPI tetap menggunakan Petani Indonesia Hebat sebagai brand padahal merek ini terdapat an. pribadi Farah. Selain lewat jalur pidana, kami juga akan mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata senilai Rp5,5 triliun," tutup Fauzan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: