Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wamendag Ajak Pengusaha di Tangerang Manfaatkan IUAE-CEPA

Wamendag Ajak Pengusaha di Tangerang Manfaatkan IUAE-CEPA Kredit Foto: Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengajak para pelaku usaha, khususnya para pelaku usaha di daerah Tangerang, untuk memanfaatkan Perundingan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement/IUAE-CEPA) secara optimal.

IUAE-CEPA hadir sebagai peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan investasi kedua negara. Hal tersebut disampaikan Wamendag Jerry saat menjadi pembicara kunci Sosialisasi Hasil-Hasil Perundingan Perdagangan Internasional IUAE-CEPA di Tangerang, hari Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Upaya Wamendag Bangun Kembali Kepercayaan Antarnegara Melalui Peningkatan Fungsi WTO

"Dengan cakupan yang komprehensif dan tingkat liberalisasi yang lebih tinggi, IUAE-CEPA akan hadir sebagai peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan investasi kedua negara," ujar Wamendag Jerry, mengutip sebagaimana dalam rilisnya.

Wamendag Jerry mengungkapkan, IUAE-CEPA yang telah ditandatangani pada 1 Juli 2022 lalu ditargetkan dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2023. IUAE-CEPA menyediakan kerangka kelembagaan yang komprehensif bagi kerja sama bilateral yang mencakup berbagai sektor, seperti perdagangan barang, jasa, investasi, ekonomi Islam, dan kerja sama ekonomi, termasuk UKM.

"IUAE-CEPA dapat memberikan banyak manfaat, antara lain meningkatkan kinerja makroekonomi Indonesia, meningkatkan akses pasar dan ekspor produk barang dan jasa Indonesia, serta menciptakan iklim bisnis yang kondusif, yang akan mendorong investasi dan partisipasi Indonesia dalam rantai pasok global (global value chain)," jelas Wamendag.

Lanjut Wamendag, IUAE-CEPA juga dapat memberikan kepastian dan keseragaman aturan perdagangan bagi pihak yang terlibat, meningkatkan kinerja ekspor dan kualitas sektor jasa nasional, menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan peran usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

"Hampir sekitar tujuh ribu produk Indonesia itu akan menikmati penghapusan tarif (0%) ke pasar PEA. Ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dan efisiensi bagi para pelaku usaha untuk ekspor ke PEA. Hasil ini harus diketahui publik," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: