Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirjen Aptika Kominfo Bantah Pemerintah Dapat Melihat Pesan Pengguna WhatsApp

Dirjen Aptika Kominfo Bantah Pemerintah Dapat Melihat Pesan Pengguna WhatsApp Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan membantah Kementerian Komunikasi dan Informatika dan pemerintah bisa mengintip pesan pribadi yang dikirim lewat aplikasi perpesanan, seperti WhatsApp, Telegram, atau e-mail. Hal ini diungkapkannya setelah beredar isu Kominfo dapat melihat data pesan pengguna seperti WhatsApp meskipun sudah ada fitur enkripsi.

“WhatsApp menggunakan end-to-end encryption, pihak WhatsApp-nya sendiri tidak bisa lihat, bagaimana pemerintah?,” kata Semuel dalam acara media gathering di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Operasi Komersial Satelit HBS Dipastikan Menkominfo Sesuai Jadwal

Ia menjelaskan, akses ke data aplikasi perpesanan tersebut hanya bisa diberikan apabila ada permintaan oleh pihak berwenang. Pihak berwenang dalam hal ini merujuk pada penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan. Sehingga, permintaan data harus memiliki legalitas dan tujuan yang jelas.

“Kominfo bukan yang punya kewenangan, melihat, atau meminta data, penegak hukum siapa pun yang diamanatkan undang-undang yang berwenang untuk minta data” jelas Semuel.

Sebelumnya, Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha menilai aturan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat bisa membuka informasi terkait isi percakapan seperti WhatsApp hingga email.

Aturan PSE lingkup privat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang kini direvisi jadi Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Namun Pratama mengatakan kalau pengungkapan isi percakapan ini tak bisa sembarangan. Sebab mengajukan informasi yang dilakukan oleh aparat ke pemilik platform harus dalam upaya penyelidikan terhadap sebuah kasus.

Baca Juga: Terkuak! Ajudan Ferdy Sambo Akui Tembak Brigadir J, Gak Nyangka Ternyata Ini Alasannya!

"Penggunaan kata intip mungkin berlebihan, karena sesuai PSE tersebut untuk mengajukan informasi yang dimaksud oleh aparat ke pemilik platform ini harus dalam upaya penyelidikan terhadap sebuah kasus," kata Pratama dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: