Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkuak! Ajudan Ferdy Sambo Akui Tembak Brigadir J, Gak Nyangka Ternyata Ini Alasannya!

Terkuak! Ajudan Ferdy Sambo Akui Tembak Brigadir J, Gak Nyangka Ternyata Ini Alasannya! Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bharada E mengakui dirinya memang terlibat dalam insiden baku tembak dengan Brigadir Joshua alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, dirinya juga membeberkan alasan kenapa dirinya bisa menewaskan perwira kepolisian yang sesama ajudan dari Kadiv Propam non-aktif tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Hasil Autopsi Brigadir J Boleh...

Hal tersebut diungkapkannya dalam pemeriksaan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Karena situasinya cepat, ini soal reflek. Ini kejadian cepat, (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons yang dilakukan Brigadir Yoshua dan lain sebagainya,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara seperti dilansir dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.

Di sisi lain, Komnas HAM akan menganalisa pengakuan ajudan lain untuk mengusut lebih dalam kasus tersebut.

“Kami harus mengonfirmasi pengakuan ajudan lain. Masih kami analisa,” kata Beka.

Sebelumnya, Mabes Polri akhirnya memberikan izin otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat yang diminta keluarganya. Akan tetapi, Mabes Polri memasang syarat standar internasional untuk otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua.

Mabes Polri menyatakan, itu perlu dilakukan agar otopsi ulang dilakukan demi keadilan. Karena itu, otopsi ulang itu harus dilakukan para ahli dan yang berwenang. Yakni kedokteran forensik dan pihak eksternal.

“Agar hasilnya sahih dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai standar internasional,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu 20 Juli 2022.

Selain harus memenuhi standar internasional, otopsi juga perlu dilakukan audit. “Untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik,” jelas Dedi.

Baca Juga: Sehari sebelum Baku Tembak Bharada E dan Brigadir J: Ajudan Ferdy Sambo Tertawa Bersama

Dedi beralasan, hal ini perlu dilakukan karena sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa kasus baku tembak ajudan Ferdy Sambo itu dilakukan secara transparan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: