Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Allah, Sumpah Ahok Kembali Terbukti, 'Satu Persatu Dipermalukan'

Ya Allah, Sumpah Ahok Kembali Terbukti, 'Satu Persatu Dipermalukan' Kredit Foto: Instagram/Basuki Tjahaja Purnama
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sumpah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dilontarkannya saat duduk sebagai pesakitan kasus penistaan agama tahun 2016 kembali menjadi sorotan.

Hal tersebut terkait dengan hukuman terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman yang diperberat menjadi 4 tahun.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Tak Mau Minta Maaf, Ahok Akan Laporkan ke Polisi?

Penggiat media sosial John Sitorus mengatakan sumpah Ahok akan orang yang telah menzaliminya satu persatu suatu saat nanti akan dipermalukan kembali terbukti.

"Banding ditolak  Hukuman jadi 4 tahun PENJARA  Sah dan terbukti sbg TERORIS ," cuit John Sitorus di Twitter, dikutip pada Jumat (29/7/2022).

"Lagi2, ucapan Ahok terbukti. Satu persatu dipermalukan," ungkapnya kemudian.

Ia berharap Eks Front Pembela Islam (FPI) tersebut betah di penjara.

"Semoga Munarman betah di penjara," sindirnya.

Munarman diganjar pemberatan hukuman di tingkat banding dari tiga tahun menjadi empat tahun. Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Sekali Muncul Langsung Nyatakan Dukungan, PSI Emang Tim Suksesnya Anies Baswedan!

Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: