Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah, Ada Rokok Ilegal Hingga 'Sex Toys'

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah, Ada Rokok Ilegal Hingga 'Sex Toys' Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bea Cukai terus berupaya menindak tegas peredaran barang ilegal di Indonesia. Terbaru lembaga yang berada di bawah Kementrian Keuangan itu melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan kembali dilakukan masing-masing di Semarang, Badung, Dumai, dan Parepare.

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah menggelar pemusnahan 11,3 juta batang rokok ilegal pada Selasa, (26/7). Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil 20 kali penindakan selama tahun 2021.

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,54 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,58 miliar. Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menyampaikan bahwa pihaknya terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum  lain seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Organisasi Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal.  

Di Badung, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra berkolaborasi dengan Bea Cukai Denpasar dan Bea Cukai Ngurah Rai menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan, Kamis (21/7).

Pemusnahan ini merupakan penindakan periode bulan Januari hingga Juni 2022.. Barang yang dimusnahkan berupa 4.217.000 ml MMEA, 363.268 batang rokok 30.600 gram tembakau iris, 71 botol liquid vape, 623 pak alat kesehatan, 241 pak tekstil, dan 327 pak produk lain yang terdiri dari makanan, alat elektronik, sparepart, termasuk sex toys.

“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp980 juta dan total nilai kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar,” ujar Hatta.

Sementara itu Bea Cukai Dumai melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan pada periode 2021 hingga 2022. Berbagai jenis barang yang dimusnahkan, seperti rokok berbagai merk, obat-obatan, ballpress, sepatu, tas, jok mobil, dan makanan ringan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: