Astaga! Agen Tenaga Kerja Bodong di Kamboja Sekap Lebih dari 50 WNI, Kemlu Merespons
Sebanyak 53 warga negara Indonesia (WNI) diduga mengalami penipuan oleh sebuah agen tenaga kerja di Kamboja. Kepolisian setempat telah berhasil membongkar praktik tersebut baru-baru ini.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membenarkan kasus dugaan penyekapan 53 WNI di Kamboja. Mereka disinyalir menjadi korban agen tenaga kerja bodong. Informasi ini disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Ganjar Gerak Cepat Koordinasi Tangani WNI yang Disekap di Kamboja
“Berdasarkan laporan yang diterima KBRI Phnom Penh, 53 WNI yang disekap itu sudah diusut pihak kepolisian Kamboja,” terang Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha dalam pesan singkatnya, Kamis.
Judha menjelaskan, kejadian ini bukan yang pertama. Kasus penipuan di perusahaan investasi palsu kian marak terjadi karena banyaknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial.
Pada 2021, KBRI Phnom Penh telah berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI korban agen tenaga kerja bodong. Namun tahun ini, kasus serupa malah terus bertambah. Hingga Juli ini, tercatat 291 WNI menjadi korban, dengan 133 orang di antaranya sudah berhasil dipulangkan.
Untuk menekan jumlah kasus tersebut, ujar Judha, Kemlu telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja. Menurut Judha, Pemerintah juga telah melakukan berbagai langkah sosialisasi agar masyarakat waspada terhadap modus-modus penipuan lowongan kerja di Kamboja.
“Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI Phnom Penh memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia,” terang Judha.
Kasus penyekapan ini mengemuka dari aduan seorang warganet dengan akun @angelinahui97 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mengenai penyekapan terhadap WNI di Kamboja.
Melalui unggahan itu, dirinya meminta tolong kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk segera dibantu. Ganjar langsung memerintahkan Disnakertrans Provinsi Jateng untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Dikutip Antara, kemarin, Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, para WNI di Kamboja itu dijanjikan bekerja sebagai operator, petugas call center, dan bagian keuangan. Tetapi di lokasi penempatan tidak sesuai dengan kesepakatan.
“Modus pemberangkatan tidak secara prosedural. Setiap WNI berangkat dengan agensi berbeda. Menurut informasi dari yang bersangkutan bahwa dimungkinkan dalam tiga hari ke depan akan diperdagangkan,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto