Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pencegahan Perokok Dinilai Lemah, Pemerintah Gelar Uji Publik PP Nomor 109

Pencegahan Perokok Dinilai Lemah, Pemerintah Gelar Uji Publik PP Nomor 109 Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jumlah perokok di Indonesia bertambah 8 juta orang selama 10 tahun terakhir. Hal itu berdasarkan hasil dari survei lapangan yang dilakukan oleh Global Adults Tobacco Survey (GATS)  pada tahun 2022 silam. 

Pemerintah pun telah berupaya untuk meminimalisir dan mencegah perilaku merokok melalui pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. 

Namun, peraturan tersebut perlu diperkuat kembali dengan cara melakukan revisi peraturan pemerintah tersebut. Walaupun bukan satu-satunya cara untuk mencegah perilaku merokok, tetapi cara tersebut dapat memperbaiki celah regulasi yang masih dianggap lemah. 

Maka dari itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan menyelenggarakan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto mengatakan bahwa kegiatan uji publik ini bertujuan untuk membuka ruang bagi masyarakat umum dalam memberikan masukan kepada perubahan peraturan pemerintah tersebut.

"Uji publik ini merupakan langkah kita untuk membuka ruang partisipasi orang perseorangan atau kelompok yang memiliki kepentingan terhadap substansi rancangan perubahan Peraturan Pemerintah ini dalam memberikan masukan yang lebih baik lagi kedepannya," jelasnya. 

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sudah Dapat Restu dari Bu Mega Jadi Capres 2024? Relawan Yakin: Demi Satu Nama Capres!

Agus  berharap peraturan yang baru nanti dapat berlaku adil bagi semua kalangan sehingga tidak menimbulkan perselisihan di masa yang akan datang. 

"Dengan adanya uji publik terhadap perubahan PP Nomor 109 Tahun 2012 ini kita semua berharap peraturan tersebut dapat meminimalisir perilaku merokok orang Indonesia serta berlaku adi bagi semua kalangan baik itu perorangan maupun dunia usaha sehingga tidak menimbulkan perselisihan di lain waktu," ucapnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: