Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jutaan Rokok Ilegal Diamankan, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp1,2 Miliar

Jutaan Rokok Ilegal Diamankan, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp1,2 Miliar Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bea Cukai kembali menindak jutaan barang rokok ilegal. Penindakan berhasil dilakukan masing -masing di Malang dan Bandar Lampung.

Bea Cukai Lampung misalnya melakukan penindakan terhadap truk bermuatan rokok ilegal di jalan tol Trans Sumatera KM.87 pada 26 Juli 2022. Dalam penindakan tersebut, telah diamankan sebanyak 1,6 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa dalam penindakan ini berhasil mengamankan potensi kerugian negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok atas sebesar kurang lebih Rp1,2 miliar.

Hatta mengatakan bahwa penindakan dilakukan berawal dari informasi intelijen terakait pengiriman rokok diduga ilegal menggunakan truk dari Jawa menuju Sumatera.
“Atas informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran dan pengamatan di sepanjang ruas jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar,”Kata Hatta, kemarin.

Pada hari yang sama, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat kepada jasa ekspedisi yang berada di wilayah pengawasannya.

Hasilnya ditemukan adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merk Siaga Mild, Sendang Biru dan Cengkeh 99 Mild tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4 koli dengan total barang sekitar 620 bungkus di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Selanjutnya, tim juga melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan tim mendapatkan adanya pengiriman BKC HT jenis SKM dengan merk Sumber Baru SB, Sumber Baru SBR, Lea Mild, Glori Mild, Sendang Biru Bold, Leo Mild, Sendang Biru, Joss Mild Batara, G.A. Menthol, GA Gold, Apple Mild dan Das Mild tanpa dilekati pita cukai sebanyak 29 koli dengan total sekitar 3.246 bungkus.

Terakhir pemeriksaan dilakukan di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan didapatkan BKC HT jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 79 koli dengan total batang sekitar 7.096 bungkus.

“Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp128.448.000 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp74.928.000,00,” ujar Hatta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: