Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terganjal SIPI dan SIKPI, KNTI Ungkap Banyak Nelayan yang Tak Bisa Melaut

Terganjal SIPI dan SIKPI, KNTI Ungkap Banyak Nelayan yang Tak Bisa Melaut Kredit Foto: Antara/Ardiansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saat ini banyak nelayan mengeluh tak bisa melaut. Padahal di sisi lain, mereka terdesak kebutuhan ekonomi. Ternyata, yang menjadi salah satu penyebab adalah lambannya Surat Izin Usaha Perikanan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Demikian diungkapkan Ketua Pelaksana Harian Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan.

“Jadi nelayan tidak bisa melaut karena lambannya surat izin. Padahal jika tidak melaut maka ekonomi keluarga tidak bisa berputar. Nelayan butuh pendapatan untuk kehidupan sehari-hari,” jelas Dani kepada media hari ini. 

Tentu saja hal ini menjadi persoalan bagi nelayan. Tanpa surat izin tentu saja nelayan tak bisa mencari ikan. Jika memaksakan untuk melaut, maka nelayan bisa dianggap melakukan ilegal fishing. Mereka bisa ditangkap jika ada pemeriksaan. Namun di sisi lain, jika tidak melaut tentu nelayan tidak memiliki pemasukan. 

Dani menerangkan, lambannya perizinan yang dikeluarkan KKP, berawal pada saat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dikeluarkan 2020. Karena seperti diketahui bahwa didalam UU Cipta Kerja menyangkut semua aspek. Termasuk aspek kelautan dan perikanan. 

Baca Juga: Para Nelayan Keluhkan Izin Kapal Hingga Pungutan Pajak Hasil

Dari sanalah, guna memperjelas isi UU Cipta Kerja, dikeluarkan bermacam turunan. Termasuk di antaranya Peraturan Pemerintah (PP)-nya. Di dalam PP, imbuh Dani,  terdapat peraturan yang menyatakan pemindahan kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke KKP. Misal, soal seperti pengukuran kapal dan lain-lain.

“Nah, proses transisi ini membutuhkan waktu, karena menyangkut sumber daya, sistem dan sebagainya. Itu yang berdampak pada lambannya surat izin. Dan kelambanan ini harus diselesaikan agar tidak berdampak kepada nelayan,” papar Dani.

Baca Juga: Aksi Istana Peduli pada Nasib Nelayan Diapresiasi AMMI

Tidak hanya nelayan, lanjut Dani. Pihak lain yang juga dirugikan dari lambannya SIPI dan SIKPI yang dikeluarkan KKP adalah pemilik kapal. Kapal-kapal menganggur dan hanya bisa bersandar. Untuk itulah, lanjut Dani, pihanya berharap ada kepastian KKP. Sebab jika dibiarkan terlalu lama, akan berdampak pada banyak pihak, termasuk nelayan. 

Tentang banyaknya nelayan yang tak bisa melaut, sebelumnya juga disampaikan Front Nelayan Bersatu (FNB) Jawa Tengah. Saat itu, yang juga dikeluhkan adalah mengenai naiknya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat tinggi. Menurut nelayan, sudah sekitar dua bulan, banyak nelayan tidak melaut. Penyebabnya, beban melaut tinggi, sementara pendapatan ikan menurun.

Menurut Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Eko Susanto, sejak awal pandemi pada 2020, harga ikan turun tajam. Namun, pungutan PNBP kapal tangkap ikan justru meningkat tajam, sesuai PP85/2021 dan Permen KP 87 tahun 2021. “Di mana di Permen tersebut, diatur harga patokan ikan (HPI) yang baru, yang tidak sesuai kondisi di lapangan saat ini,” kata Eko ketika itu.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: