Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Para Nelayan Keluhkan Izin Kapal Hingga Pungutan Pajak Hasil

Para Nelayan Keluhkan Izin Kapal Hingga Pungutan Pajak Hasil Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat termasuk pengurusan dokumen kapal perikanan.

Komitmen ini dilakukan dalam gelaran bertajuk Sosialisasi dan Konsultasi Perizinan Berusaha Subsektor Perikanan Tangkap. Dalam kegiatan tersebut, para nelayan menyampaikan berbagai hal.

Diantaranya mereka menilai proses perizinan kapal yang menggunakan jaring tarik berkantong dipersulit, pengurusan sertifikasi kelaikan kapal perikanan yang lama, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), izin alokasi penangkapan ikan di dua Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), serta tarif pungutan hasil perikanan (PHP) yang memberatkan

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, menegaskan KKP terus berupaya  untuk memberikan solusi bagi para nelayan.

Berbagai pelayanan dan kemudahan diberikan untuk mendukung aktivitas perikanan tangkap. “Masalah perizinan sudah clear, kapal eks cantrang didorong untuk beralih menggunakan jaring tarik berkantong. Yang perlu digarisbawahi adalah tidak untuk perizinan kapal baru,” kata Zaini, kemarin.

Zaini menyarankan kepada pelaku usaha perikanan tangkap agar dapat menggunakan alat penangkapan ikan lainnya yang ramah lingkungan dan tidak dilarang. Antara lain pancing, jaring insang, pukat cincin dan lainnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021.

Menjawab keluhan nelayan terkait kelangkaan BBM, Zaini mengatakan hal ini tidak terlepas dari resesi global yang melanda sehingga berdampak pada berbagai sektor, termasuk sektor kelautan dan perikanan. Sedangkan usulan BBM khusus industri bagi kapal perikanan akan segera dikoordinasikan dengan lembaga terkait yang menangani.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: