Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkominfo Bantah Kasih Izin PSE Aplikasi Judi: Itu Kartu Domino Online

Kemenkominfo Bantah Kasih Izin PSE Aplikasi Judi: Itu Kartu Domino Online Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membantah mereka mengizinkan platform judi online untuk terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengklaim, berdasarkan penelusuran, aplikasi yang dimaksud adalah permainan kartu domino dan tidak melibatkan uang.

"Kami sudah cek dan itu adalah permainan kartu domino online," kata Semuel, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga: Kemenkominfo Beri Kesempatan Google dkk Selesaikan Pendaftaran PSE, Jika Tidak Ini Konsekuensinya

Ia juga mengucapkan terima kasih atas kritik tersebut karena itu berarti masyarakat memperhatikan isu pendaftaran PSE. Jika menemukan platform ilegal seperti judi, dia meminta masyarakat melaporkannya kepada Kominfo.

Kominfo memberikan tenggat waktu pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik yang sudah beroperasi di Indonesia hingga 20 Juli. Hingga hari ini, terdapat 9.039 platform dari 5.453 PSE yang sudah mendaftar.

Kominfo juga menangguhkan 63 PSE karena datanya tidak lengkap atau tidak sesuai.

Kewajiban PSE untuk mendaftar didasari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: