Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkominfo Beri Kesempatan Google dkk Selesaikan Pendaftaran PSE, Jika Tidak Ini Konsekuensinya

Kemenkominfo Beri Kesempatan Google dkk Selesaikan Pendaftaran PSE, Jika Tidak Ini Konsekuensinya Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Google dan banyak platform lainnya diketahui sudah melakukan pendaftaran secara manual pada 20 Juli 2022 lalu. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberi tenggat waktu tambahan sebulan untuk melengkapi dokumen.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, melalui konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Minggu (31/7/2022).

“Mereka sudah mendaftar secara manual, sedang melengkapi dokumennya. Benar kami berikan waktu sebulan,” katanya.

Baca Juga: Google hingga Facebook Terancam Diblokir, Ini Alasan Penyelenggara PSE Harus Lakukan Daftar Ulang

Menurut Kemenkominfo, sudah ada ratusan PSE lain yang juga telah mendaftarkan dirinya secara manual, namun mengalami kesulitan hingga tenggat waktu yang diberikan kemarin habis.

“Kami beri waktu sebulan dari tanggal 20 (Juli) kemarin,” ungkap Semuel.

Tak hanya itu, Kemenkominfo juga mengakui telah menerima dokumen-dokumen para PSE yang mendaftarkan diri secara manual, meski namanya belum muncul di laman resmi milik Kemenkominfo.

Selain itu, pihak kementerian juga meminta kepada seluruh PSE untuk mendaftar ke situs resmi Online Single Submit (OSS) untuk program ini. Tapi, Kemenkominfo juga telah menyediakan kepada pendaftar secara manual jika mengalami kendala melalui surat-menyurat elektronik atau e-mail.

Kemudian, hal berikutnya yang perlu dilakukan oleh PSE setelah mendaftar secara manual,yaitu wajib memasukkan data ke OSS. Dikarenakan ada sejumlah pernyataan yang wajib diisi oleh PSE sendiri.

Diketahui, Google telah mendaftar sebagai PSE asing untuk YouTube, Search, Maps dan Play Store. Sedangkan untuk Google Cloud terdaftar sebagai PSE domestik.

Selain Google, Yahoo yang merupakan platform pencarian hingga saat ini belum juga mendaftarkan dirinya dan belum berkoordinasi kepada Kominfo setelah dilakukan pemblokiran layanan pada Sabtu (30/7) kemarin.

Melanjutkan hal tersebut, Kemenkominfo menjelaskan pendaftaran PSE bukan hanya berkaitan dengan pajak, namun pengelolaan ruang digital dan membangun ekosistem digital di Indonesia.

Hal tersebut menjawab banyaknya keluhan dari masyarakat yang masuk akibat beberapa platform dan layanan seperti Steam diblokir padahal sudah terdaftar untuk membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2020.

Oleh karena itu, pemerintah menegaskan jika kewajiban untuk mendaftar PSE adalah bagian dari menciptakan ruang digital yang kondusif, aman, dan nyaman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: