Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hati-Hati Investasi Tanpa Izin kembali Bermunculan

Hati-Hati Investasi Tanpa Izin kembali Bermunculan Kredit Foto: Unsplash
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satgas Waspada Investasi (SWI) pada periode Juni 2022 kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Kesepuluh entitas itu yakni lima perusahaan money game, satu perusahaan forex dan robot trading tanpa izin, tiga entitas perdagangan aset kripto tanpa izin, dan satu perusahaan dengan aktivitas berkategori lain-lain.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan, termasuk pengemballian dana masyarakat yang telah dihimpun.

Dia pun menegaskan bahwa pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran masyarakat. “Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan,” Kata dia, kemarin.

Perusahaan yang diduga telah menawarkan investasi tanpa izin dari regulator diantaranya PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game dengan skema pondzi dan Advance Global Technology/AGT yang diduga menawarkan investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan.

Tongam menambahkan masyarakat dapat mengeceak legalitas perusahaan dan usahanya dengan mengunjungi laman dari otoritas yang mengawasi. Masyarakat juga bisa mengecek daftar entitas yang dihentikan Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi

Selain penawaran investasi tanpa izin, Satgas Waspada Investasi menemukan 100 perusahan pinjaman online (pinjol) ilegal. Dengan demikian sejak 2018 sampai 2022, jumlah perusahaan pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi 4.089 entitas.

Patroli siber dan pemblokiran harian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pemberi pinjaman online ilegal.

Namun, meski ribuan perusahaan telah ditutup, praktek pinjaman online ilegal tetap marak di masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: