Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendikbudristek Terbitkan SE Baru Panduan PTM Saat Masa Pandemi Covid-19, Simak!

Kemendikbudristek Terbitkan SE Baru Panduan PTM Saat Masa Pandemi Covid-19, Simak! Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 7 Tahun 2022 mengenai Direksi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut merupakan langkah cepat pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19 dengan memperhatikan situasi di beberapa daerah di Indonesia. Panduan tersebut mengatur pembelajaran tatap muka (PTM) seratus persen.

Baca Juga: Sekolah yang Terapkan PTM 100 Persen Wajib Jaga Prokes secara Ketat, Kata Satgas Covid-19

"Kesepakatan di atas juga berdasarkan masukan dari berbagai pihak di luar kementerian terkait. Kita ingin pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik, namun dengan tetap meminimalkan risiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan," ungkap Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Suharti memaparkan, SE yang baru dikeluarkan tersebut berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar, kata Suharti, hanya rombongan belajar yang dihentikan, bukan PTM-nya.

Selain itu, lanjut Suharti, jangka waktu pemberhentian PTM selama lima hari bagi peserta didik yang terkonfirmasi positif Covid-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5% (lima persen).

"Kemendikbudristek terus mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19," katanya.

Lebih lanjut, Suharti memparkan bahwa SE tersebut juga mengatur mengenai penghentian PTM pada rombongan belajar paling sedikit tujuh hari jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19. Dalam hal ini terjadi kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

Baca Juga: Gandeng Pemerintah Daerah, Kemendikbudristek Ingin Implementasi Kurikulum Merdeka Dipahami

Pemerintah Daerah juga didorong untuk merespons dengan cepat bila mendapat informasi/surveilans epidemiologis, untuk selanjutnya melakukan penelusuran kontak erat (tracing) dan tes Covid-19 lalu melakukan penetapan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga diharuskan untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya, terutama dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: