Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dalam Kondisi Covid-19, Geliat Ekonomi Balikpapan Dongkrak Capaian Pajak Daerah

Dalam Kondisi Covid-19, Geliat Ekonomi Balikpapan Dongkrak Capaian Pajak Daerah NPWP | Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Seiring dengan membaiknya penanganan Covid-19 dan ekonomi kota yang semakin menggeliat, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan membukukan Pendapataan Pajak daerah yang mencapai 60 persen.

Hingga akhir Juli 2022, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak telah mencapai Rp400 miliar dari target sebesar Rp630 miliar dan target Retibusi daerah Rp74,1 miliar. Sementara target PAD 2022 sebesar Rp850 miliar.

Baca Juga: Stafsus Menkeu: Tak Ada Lagi Program Pengampunan Pajak!

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Muhammad Idham menilai geliat dan roda ekonomi kota Balikpapan mulai berjalan sejak akhir 2021 silam hingga semester pertama tahun 2022 ini meskipun masih pandemi Covid-19. 

"Per akhir Juli ini, hampir Rp400 miliar. Pajak daerah target Rp630 miliar, dari 11 item pajak daerah," beber Idham (2/8/2022).

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Stop Pembukaan Lahan di Kawasan Mangrove oleh Perusahaan Asal Jakarta

Bahkan, disebutkan Idham, ada beberapa pajak daerah yang telah mencapai target, di antaranya pajak hotel, restoran, reklame hingga pajak hiburan. Dengan catatn itu, dia pun optimis, capai target akhir tahun.

Diakui tingkat komsumsi dan hiburan menyumang cukup tinggi pada capai pajak daerah. "Paling tinggi pertumbuhan restoran, cafe, rumah makan dan hiburan, jadi kita optimis bisa mencapai target 2022 ini," katanya.

Bahkan di Kota Minyak yang menjadi penyangga IKN ini, bermunculan restoran, cafe hingga rumah makan yang baru. "Banyaknya kuliner baru sekarang, banyaknya orang makan ramai-ramai. Doakan ya bisa mencapai target tahun ini. Masih ada 5 bulan lagi insyaallah bisa sampai," ujarnya.

Sektor pajak lainnya yang kemungkin menggeliat yakni PBB dan BPHTB. Idham juga menyinggung untuk Pajak Bumi Bangunan mulai mengalami peningkatan karena sudah masuk pertengahan tahun. Puncak pembayaran PBB biasanya terjadi pada September.

Baca Juga: Hari Mangrove Sedunia, Wali Kota Balikpapan Resmikan Lokasi Perawatan Mangrove

"Kenaikan pembayaran PBB sudah mulai terasa dari Juli. Jadi, akan kami optimalkan dengan mengingatkan warga jangan bayarnya pada akhir tahun," imbuhnya.

Idham mengingatkan kembali agar warga bisa membayar PBB sebelum jatuh tempo sehingga tidak ramai dan menumpuk sekaligus di loket atau di bank.

Baca Juga: Penyederhanaan Struktur Pajak Rokok Disebut Ampuh Efektifkan Kebijakan Cukai Rokok

Karena itu, melalui peran ketua RT sebagai agen pembayaran PBB. Pihaknya berharap pembayaran PBB bisa lebih awal dan dapat menggunakan QRIS. Semua untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PBB.

"Kita sudah kerja sama dengan Ketua RT agar mengingatkan warganya untuk pembayaran PBB jangan menunggu jatuh tempo. PBB juga termasuk cukup besar pendapatan pajak kita," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: