Pemkot Balikpapan Stop Pembukaan Lahan di Kawasan Mangrove oleh Perusahaan Asal Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan menghentikan pembukaan lahan yang merusak kawasan Mangrove di jalan Pendekat Pulau Balang (Das Wain) Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat.
Penghentian dilakukan karena pembukaan lahan untuk workshop dan latihan kerja itu belum memiliki izin lingkungan.
Baca Juga: Sudah Akui Tembak Brigadir J, Eh Ternyata Ajudan Ferdy Sambo Ini Masih Bertugas, Ternyata Gegara...
Mereka diduga melakukan pembukaan lahan sekitar 20 hektar satu bulan lalu. Pembukaan lahan diduga dilakukan PT Edika Agung Mandir, perusahaan asal Jakarta.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat satu bulan yang lalu. Pihaknya bahkan sudah meninjau ke lapangan dan melakukan verifikasi hingga penghentian kegiatan.
“Termasuk sudah koordinasi dengan berbagai pihak diantaranya Gakum KLHK Samarinda karena disana ada perusakan mangrove sekitar 20 hektar,” ungkap Sudirman Djayaleksana, Senin (1/8/2022).
Kata Sudirman, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan dalam hal ini PT Edika Agung Mandiri sampai 3 kali panggilan, tapi pemilik atau yang bertanggung jawab tidak datang.
“Akhirnya petugas kami pasang plang larangan berbagai aktivitas disana. Kami DLH juga sudah menyurati OPD lain untuk menghentikan seluruh proses perizinan yang akan dilakukan PT Edika Agung Mandiri sampai yang bersangkutan mau diajak komunikasi dan bertemu membahas perusakan mangrove tersebut,” tandasnya.
Baca Juga: Hari Mangrove Sedunia, Wali Kota Balikpapan Resmikan Lokasi Perawatan Mangrove
“Dan sampai hari ini dari PT Edika belum ada niat baik untuk panggilan itu, tapi kita sudah stop kegiatan dan ada plang larangan disana,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: