Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejaksaan Terima Pelimpahan Perkara, Kasus Korupsi Ekspor CPO Segera Disidangkan

Kejaksaan Terima Pelimpahan Perkara, Kasus Korupsi Ekspor CPO Segera Disidangkan Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/8).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan setelah pelimpahan tahap II, maka Tim Jaksa Penuntut segera membuat surat dakwaan guna disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

“Setelah serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Para tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).Tiga tersangka lainnya merupakan pengurus perusahaan eksportir CPO, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.

Tersangka berikutnya Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati, pendiri sekaligus penasihat kebijakan/ analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang jasanya digunakan Kemendag.

Usai pelimpahan para tersangka usai, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 20 Agustus 2022

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: