Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menempuh langkah yang tak terduga terkait dengan insiden di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Pihaknya memutuskan untuk menotariskan catatan autopsi kedua terhadap jenazah Brigadir J agar menjadi autentik dan tidak berubah-ubah.
Baca Juga: Polri Nonaktifkan Lagi Ferdy Sambo dari Jabatannya, Ternyata Ini Alasannya!
Tak hanya itu, dirinya mengaku bahwa tim kuasa hukum membawa barang bukti yang banyak, antara lain keterangan saksi yang diajukan sebanyak 11 orang.
"Dan bukti surat atau akta, kemudian pendapat ahli, baik pidana, forensik, dan lain-lainnya," beber Kamaruddin, saat di Bareskrim Polri,Selasa ( 2/8/2022).
Bukti surat itu merupakan catatan yang dilakukan dua dokter yang menjadi perwakilan dari pihak keluarga ketika dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, yang kemudian dinotariskan.
Kamaruddin menjelaskan, kedua dokter yang menjadi perwakilan itu mencatat apa yang diperbincangkan oleh dokter-dokter forensik.
Sebelumnya, tim khusus yang dibentuk Kapolri melakukan pendalaman hasil uji balistik terhadap
senjata yang ditemukan di TKP, yaitu Glock 17 dan HS-9.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, dari hasil uji balistik sudah dilakukan oleh puslabfor. Pendalaman yang dilakukan di TKP untuk mengetahui sudut tembakan, jarak tembakan, dan sebaran pengenaan tembakan.
Baca Juga: Ambil Alih Kasus Kematian Brigadir J, Jenderal Listyo Pasti Bertindak Tegas, Bahkan ke Ferdy Sambo!
Setelah pendalaman itu, bebernya, Dirtipidum Bareskrim Polri akan melakukan langkah-langkah berikutnya. "Timsus bekerja tetap mengedepankan satu ketelitian kecermatan juga kehati-hatian. Kerja timsus nanti akan disampaikan secara komperhensif dan memiliki konsekuensi yuridis," bebernya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar