Alasan ketujuh ialah tentang penjelasan Wakil Ketua KPK Alexandra Marwata. Diyakini KPK telah mengetahui tentang adanya aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak membolehkan APBD DKI Jakarta digunakan untuk kegiatan yang bertujuan bisnis.
Kedelapan, KPK telah mengetahui biaya commitment fee senilai Rp560 miliar itu digunakan untuk tiga kali kegiatan Formula E sampai tahun 2024.
"Dengan alasan itu, seharusnya KPK juga telah memangil Gubernur Anies untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," kata pria yang biasa disapa SGY ini.
Menurut SGY, bila KPK tidak meminta keterangan dari Gubernur Anies Baswedan, ini bisa menjadi sesuatu hal yang aneh bin ajaib. Sebab, KPK telah dua kali memangil Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
"Yang pasti KPK belum menghentikan kasus Formula E. Bila nantinya terbukti terjadi pelanggaran dan kerugian keuangan negara, pasti akan segera ditetapkan tersangkanya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: