Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Brasil Batalkan Bea Masuk Kaca Meja Indonesia, Ini Reaksi Pemerintah

Brasil Batalkan Bea Masuk Kaca Meja Indonesia, Ini Reaksi Pemerintah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan ekspor produk glasswarefortable (kaca meja) Indonesia ke Brasil diprediksi menguat. Pasalnya, produk ini akhirnya resmi terbebas dari penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dari Brasil.

Sebelumnya, penyelidikan perpanjangan penerapan BMAD untuk produk ini resmidihentikan oleh Otoritas Brasil pada 29 Juni 2022 . Penyelidikan dimulai sejak 23 Desember 2021 untuk produk dengan pos tarif 7013.49.00, 7013.28.00, dan7013.37.00 yang berasal dari Indonesia, Argentina, dan Tiongkok.

“Ekspor produk kaca meja Indonesia ke Brasil akhirnya terbebas dari penerapan BMAD Brasil. Sejak 1 Maret 2011 atau lebih dari satu dasawarsa terakhir, produk ekspor kita dikenakan BMAD sebesar US$0,15 per kilogram oleh Brasil. Pencapaian ini patut disyukuri mengingat penghentian penyelidikan ini dilakukan hanya dalam kurunwaktu enam bulan sejakdimulai,” Kata Zulkifli.

Ketua Umum Partai PAN ini mengungkapkan keputusan ini diambil Otoritas Brasil berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan. Dalam laporan penyelidikan, OtoritasBrasil menyampaikan terdapat ketidaklengkapan/ketidakakuratan data yang disampaikan industri dalam negerinya.

Hal ini mempengaruhi reliabilitas dan validitas data termasuk dengan klaim kerugian yang dialami industri dalam negeri Brasil. Akhirnya otoritas Brasil memutuskan untuk menutup penyelidikan ini tanpa perpanjangan penerapan BMAD.

Sementara itu Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono mengungkapkan selama proses penyelidikan pemerintah Indonesia bersama eksportirterkait telah menempuh langkah proaktif untuk mendapatkan hasil positif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: