Brigadir J Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Ketua Lawyers Hutabarat: Stigma yang Diderita Kami Berat
Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Tudingan kepada Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang melakukan pelecehan seksual kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menyakitkan hari marga Hutabarat. Hal itu disampaika Ketua Lawyers Hutabarat, Pheo Hutabarat.
Pheo menilai, tuduhan Polri kepada Brigadir J sangat serius. Dia menganggap etnik Batak bermarga Hutabarat menerima citra negatif dari tuduhan itu.
Baca Juga: Gestur Mahfud MD saat Ditunjukkan Bukti Luka Brigadir J Jadi Sorotan, Apa Artinya?
"Saya ini sedih, dari awal sudah terjadi tuduhan bahwa adik saya yang meninggal ini dianggap sudah melakukan tindak pencabulan," kata Pheo ditemui awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8).
Dia pun mengutarakan keluhannya kepada Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut dia, tuduhan kepada Brigadir J masuk kategori serius, apalagi hal tersebut diungkapkan tanpa putusan pengadilan.
"Tidak ada putusan pengadilan sampai saat ini yang mengatakan dia melakukan tindakan pencabulan," ujar Pheo.
Dia lantas mempertanyakan Brigadir J dituding sebagai pelaku pencabulan terhadap Putri. Pheo kemudian menyinggung tentang aturan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kepada pihak yang berencana menghalangi kasus hukum dengan pengaburan fakta.
"Ini kalau enggak dilaksanakan obstruction of justice, implikasinya dua. Sistem penegakan hukum di Indonesia enggak benar, kedua stigma yang diderita oleh kami marga Hutabarat berat," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: