Kebijakan PLN Batasi Penggunaan PLTS Atap Hambat Pengembangan EBT
Kebijakan yang dikeluarkan oleh PT PLN (Persero) dengan membatasi penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap sebesar 10 sampai 15 persen menjadi salah satu penghambat pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh PLN merupakan salah satu hambatan menuju net zero emission (NZE) pada 2060.
"Betul sekali (menghambat), jadi itulah yang menjadi salah satu yang menghambat pengembangan energi baru terbarukan," ujar Sugeng saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Kebijakan DPO dan DMO Bikin PLN Sulit Peroleh Batu Bara
Sugeng mengatakan, PLN melakukan hal tersebut lantaran mereka merasa listrik yang ada saat ini masih kelebihan stok. Di mana Pulau Jawa saja mengalami kelebihan stok listrik mencapai 7 gigawat (GW), ditambah lagi jika ada pemanfaatan PLTS lantas mengurangi konsumsi PLN.
Menurutnya, PLN tidak boleh menggunakan alasan tersebut. Maka dari itu, sudah seharusnya PLN mengambil kebijakan lebih dalam untuk mengurangi kelebihan stok energi fosil.
"PLTU yang sudah tidak efisien segera ditutup agar Pulau Jawa atau di mana pun tidak terjadi over supply sehingga alasan PLTS tidak boleh dikembangkan karena semata-mata listrik masih terlalu banyak, maka tutup saja PLTU yang polutif dan tidak efisien, harus tegas karena kalau tidak tegas, tidak akan ketemu sampai kapan pun," ungkapnya.
Sugeng menegaskan untuk dapat beralih ke energi hijau, pemerintah harus berani mengeluarkan kebijakan yang mendorong agar Perjanjian Paris dapat dicapai sesuai dengan yang disepakati.
"Iya, harus itu, bahkan harus ada insentif, kalau batu bara disubsidi (dengan DPO), apalagi PLTS yang ramah lingkungan mestinya harus disubsidi, bukan sebaliknya seperti sekarang," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti