Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Minta Regulasi BLU Batu Bara Segera Disahkan

Pengusaha Minta Regulasi BLU Batu Bara Segera Disahkan Kredit Foto: Djati Waluyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Regulasi mengenai Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara dinilai dapat menjadi solusi permanen atas permasalahan pasokan batu bara kelistrikan di dalam negeri.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mendorong agar pemerintah segera mengesahkan regulasi soal BLU Batu Bara. 

“Kami berharap BLU Batu Bara menjadi solusi permanen, khususnya terkait permasalahan kelistrikan nasional,” ujar Hendra dalam Diskusi Publik BLU Batu Bara, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Stok Batu Bara PLN Terjaga

Hendra mengatakan, nantinya BLU Batu Bara akan memungut dan menyalurkan dana kompensasi Domestic Market Obligation (DMO), yang selanjutnya obyek pungutannya berdasarkan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan.

“Sesuai konsep awal pembentukan BLU, pemberlakuannya untuk penjualan batu bara kepentingan umum dalam hal ini kelistrikan nasional,” ujarnya.

Sekretaris Jendral Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Muhammad Arif menegaskan, disparitas harga yang terjadi belakangan ini menyebabkan pasokan batu bara PT PLN (Persero) tersendat. Sebab, sebagian besar penambang batu bara lebih memilih ekspor. 

“Kami mendukung pemerintah untuk segera meresmikan BLU agar jadi solusi disparitas harga,” ujar Arif.

Sebagai gambaran, harga batu bara di pasar Ice Newcastle pada Selasa (2/8/2022) bertengger di US$388 per ton, sedangkan harga batu bara untuk kelistrikan dipatok sebesar US$70 per ton.

“Tingginya harga batu bara dunia tentu membuat penambang lebih memilih ekspor. Sehingga dibutuhkan mekanisme yang bisa menjembatani agar tidak terjadi disparitas,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study, Marwan Batubara menjelaskan, melalui mekanisme BLU, nantinya PLN tetap akan membayar pada dasar indeks harga US$70 per ton, kemudian selisih dengan harga pasar akan dibayarkan melalui skema gotong royong dalam BLU.

“Pemasok batu bara PLN akan menagihkan pembayaran dalam dua invoice, yaitu sebesar perhitungan atas US$70 per ton ditagihkan ke PLN, selebihnya selisih ditagihkan ke BLU,” ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: