3. Tanggapan DPRD DKI Jakarta
Melihat kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut, anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, memberikan kritikan. Ia menilai hal tersebut membuat rancu penamaan fasilitas kesehatan.
Gilbert juga menyebut seharusnya dalam bahasa Inggris, hospital artinya adalah 'Rumah Sakit'. Sementara, dengan adanya kebijakan ini, terjemahannya menjadi Rumah Sehat khusus untuk RSUD di Jakarta.
Baca Juga: Anies Baswedan, Stop Bikin Kebijakan Ngawur!
Ia juga menyebut bahwa Anies tidak bisa sembarangan mengganti nama Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat, terlebih secara nasional kepanjangan dari RS adalah Rumah Sakit.
4. Pengukuhan Dilakukan Secara Simbolis di RSUD Cengkareng
Diketahui, Anies Baswedan sudah mengukuhkan nama baru untuk Rumah Sakit tersebut secara simbolis di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat. Pengukuhan ini dilakukan secara serentak dan diikuti oleh pejabat tingkat kota secara virtual di setiap RSUD lain wilayah DKI Jakarta.
5. Sudah Dirancang Sejak 2019
Diketahui, penjenamaan rumah sehat sudah dirancang sejak 2019. Namun, akibat pandemi Covid-19, realisasinya sempat terhenti.
Anies menyebut perubahan nama rumah sakit menjadi rumah sehat agar alam bawah sadar masyarakat terpatri untuk datang ke rumah sakit tidak harus menjadi orang sakit. Namun, agar bisa menjadi lebih sehat, masyarakat mendatangi rumah sehat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum