Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permintaan Irjen Ferdy Sambo: Masyarakat, Harap Bersabar!

Permintaan Irjen Ferdy Sambo: Masyarakat, Harap Bersabar! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik, sekitar pukul 09.57, Kamis (4/8/2022). Pada kesempatan itu, dia berharap masyarakat bersabar dan tidak memberikan asumsi dan persepsi dalam kasus kematian Brigadir J.

Menurut Ferdy, asumsi maupun persepsi dari masyarakat dapat menyebabkan simpang siurnya peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya di Jalan Duren III itu.

Baca Juga: 25 Anggota Polri Tak Profesional Usut Kasus Brigadir J, Begini Penjelasan Kapolri

"Saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi-persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," ujar Ferdy Sambo kepada awak media.

Jenderal bintang dua di pundaknya ini mengaku, pemeriksaan di Bareskrim Polri merupakan pemeriksaan keempat kepada dirinya, setelah sebelumnya ia juga diperiksa di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian itu kepada institusi polri.

"Selanjutnya, saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga. Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J. "Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga keluarga diberikan kekuatan," jelasnya.

Namun, kata Ferdy Sambo, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yoshua kepada istri dan keluarganya.Dia juga meminta doa agar istrinya segera pulih dari trauma itu. "Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, Rabu malam (3/8/2022). Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Bareskrim Polri yang sampai hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan 42 saksi, termasuk dari para ahli.

Tak hanya itu, beber dia, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, baik alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP. Dia menjelaskan, barang bukti itu sudah ada yang telah diperiksa maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik.

Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Ahmad: Sudah Kuduga!

Dari hasil penyelidikan tersebut, bebernya, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggp cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," bebernya kepada awak media.

Menurutnya, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan dari pihak keluarga Brigadir J. Dia menambahkan, untuk pemeriksaan dan penyidikan tetap berkembang dan masih ada saksi lagi yang akan dilakukan pemeriksaan beberapa hari ke depannya.

Sekadar diketahui, berdasarkan kronologi polisi, Brigadir J tewas tertembak oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo. Brigadir J diduga akan melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, kemudian istri Ferdy Sambo berteriak. Bharada E yang mendengar teriakan itu menuju ke sumber teriakan dan melihat Brigadir J.

Brigadir J langsung melepas tembakan pada Barada E dan kemudian terjadilah tembak-menembak yang berakhir dengan tewasnya Brigadir J.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: