Advokat Ahmad Khozinudin mengaku sudah menduga kalau Bharada E akan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Sudah diduga," kata Ahmad, Kamis (4/08/2022)
Ia mengaku kecewa, lantaran Tim Khusus Polri bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo hanya menyangkakan pasal pembunuhan biasa yakni 338 KUHP.
"Bukan pembunuhan berencana (340 KUHP) sebagaimana dilaporkan pengacara keluarga Brigadir J. Tidak ada pula kasus penganiayaannya, ini pembunuhan biasa seperti cerita awal yang disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan," tambahnya.
Dia mengklaim sejak awal ujung kasus ini akan mirip dengan KM 50 (atau di KM 50 kan).
"Dalam kasus KM 50, 6 laskar 'difitnah' memiliki senjata dan menyerang aparat, kemudian ditetapkan tersangka dan akhirnya di SP3 karena sudah meninggal dunia (berdasarkan pasal 77 KUHP)," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: