Usai Mutasi 25 Personel, Laporan Istri Ferdy Sambo Dapat Evaluasi, Polri: Kami Mendapatkan...
Ke-25 personel Polri itu berasal dari Bareskrim, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Timsus Polri.
Sebagian dari 25 personel tersebut bakal ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,44%, Fadel Muhammad: Ini Semua Berkat Kerja Keras Semua Pihak
Nantinya apabila dalam proses ditemukan pelanggaran pidana dari pada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan akan diproses secara etik.
Menurut Agus, penyidik menunggu rekomendasi dari Irwasum yang akan menjadi dasar apakah perlu dilakukan peningkatan status terhadap 25 personel itu menjadi bagian daripada pelaku di dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ini akan menjadi landasan kami dalam melakukan proses penyidikan yang kami lakukan," kata Agus.
Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Dalam sangkaan ini terindikasi Bharada E tidak seorang diri, ada kemungkinan tersangka lain terlibat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar