Pengungkapan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, sampai pada pemeriksaan 25 anggota polisi yang dinilai lalai menungkap kasus polisi tembak polisi tersebut.
Menanggapi hal itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta tim khusus internal bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat tak hormat ke-25 polisi tersebut. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa pemberhentian terhadap mereka bukanlah tindakan yang berlebihan karena mereka telah menurunkan muruah lembaga Polri di tengah masyarakat.
Baca Juga: Usut Kasus Brigadir J, Begini Pandangan Pengamat Intelijen Terhadap Kinerja Kapolri Jenderal Listyo
"Mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Sugeng dalam keterangan, Jumat (5/8).
Pemeriksaan terhadap 25 orang itu dianggap sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar kasus itu diproses hukum, jangan ditutup-tutupi dan terbuka. Pemeriksaan personel Polri itu diiringi pencopotan satu Irjen, dua Brigjen, lima Kombes, dua Kompol, tujuh Perwira Pertama, serta lima Bintara dan Tamtama.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kebijakan mutasi terhadap 25 orang anggotanya. Pemutasian itu adalah imbas kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E.
Sigit mengatakan, mutasi itu ditunjukkan dengan surat telegram (TR) khusus. Harapannya, penanganan kasus ini dapat berjalan maksimal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum