Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Udah Bela Sekuat Tenaga Soal Kasus Brigadir J, Pengacara Tetiba Pilih Tinggalkan Bharada E, Ada Apa?

Udah Bela Sekuat Tenaga Soal Kasus Brigadir J, Pengacara Tetiba Pilih Tinggalkan Bharada E, Ada Apa? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sosok Bharada E mendapat banyak sorotan dan spekulasi liar karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Joshua alias Brigadir J.

Kini, dirinya kehilangan Andreas Nahot Silitonga cs sebagai kuasa hukumnya dalam kasus tersebut setelah Andreas menyatakan mundur dari posisi yang diembannya.

Baca Juga: Kebenaran Tembak-menembak dengan Bharada E hingga Misteri CCTV, Berikut Kabar Terbaru Kasus Brigadir J

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Hanya saja, dia enggan merinci lebih jauh terkait alasan mundur sebagai kuasa hukum Bharada E. Dia hanya mengatakan pihaknya telah secara resmi mengajukan pengunduran diri kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," sambungnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.

Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.

Baca Juga: Ini Kata Komnas HAM Loh: Ada Indikasi Jadikan Bharada E Menanggung Sendiri Kasus Brigadir J

Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: