Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kantongi Sederet Nama Pelaku Terkait Kasus Brigadir J, Bharada E Memohon Minta Perlindungan

Kantongi Sederet Nama Pelaku Terkait Kasus Brigadir J, Bharada E Memohon Minta Perlindungan Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Bharada E mengatakan kliennya siap untuk menjadi justice collabolator (JC), terlebih perwira tersebut sudah mengantongi sejumlah nama yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Dirinya memiliki peluang untuk mengajukan permohonan perlindungan bahkan sedang mengajukan hal tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Baca Juga: Diduga Langgar Prosedur Soal Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Langsung Dijebloskan ke Mako Brimob!

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo langsung menyarankan agar permohonan tersebut diajukan dengan menghadirkan Bharada E.

“Sebaiknya LPSK bertemu yang bersangkutan langsung,” kata Hasto, Ahad (7/8/2022).

Namun Hasto tidak menjelaskan apakah permohonan tersebut akan diterima atau tidak oleh LPSK. Menurutnya, LPSK harus bertemu langsung dengan Bharada E serta menelaah lebih lanjut terkait kesediaan Bharada E sebagai JC untuk mengungkapkan seterang-terangnya kasus pembunuhan Brigadir J.

“LPSK harus menelaah tentang kesediaan yang bersangkutan dan apakah memenuhi syarat sebagai JC,” kata dia.

Baca Juga: Bharada E Tak Punya Alasan untuk Menghabisi Brigadir J, Kecuali...

Adapun syaratnya ujar Hasto, Bharada E bukanlah otak pelaku dan Bharada E harus siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).

“Syaratnya yang bersangkutan bukan pelaku utama, menyatakan Kesediaan Bekerja Sama dengan APH, keterangannya signifikan dalam proses peradilan pidana, dan ada ancaman serius terhadap yang bersangkutan,” ujar dia.

Di sisi lain, Pengacara Bharada E, Deolipa menerangkan, pengakuan dari kliennya soal tak sendirian menghabisi nyawa Brigadir J itu, bukan hanya disampaikan kliennya kepada penyidik di Bareskrim Polri. Namun juga, Deolipa menerangkan, disampaikan juga lewat pengakuan Bharada E kepada sejumlah petinggi Polri, yang meminta kliennya tersebut, untuk bersaksi jujur atas pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kabarnya Gak Cuma Bharada E dan Brigadir RR, ART Ferdy Sambo Ikut Diciduk Polri, Oh Ternyata...

“Dia (Bharada E), juga sudah menceritakan semuanya, bahwa ada yang memerintahkan dia untuk melakukan itu (pembunuhan Brigadir J),” ujar Deolipa.

Deolipa menerangkan, menjadikan Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus ini, bukan hanya untuk memberikan keringanan hukuman kliennya. Tetapi, juga untuk memastikan tanggungjawab, dan beban hukum yang setimpal terhadap sesama terlibat lainnya.

Pengakuan dari kliennya itu juga, yang membuat tim pengacara, untuk tetap meminta Bharada E, dalam perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Bharada E Ungkap Dalang Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo?!

“Besok (8/7) rencananya, kami akan datang ke LPSK, untuk memastikan permohonan perlindungan terhadap klien kami (Bharada E),” ujar Deolipa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: