Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop-UKM Perkuat Kinerja Tim Penyusun Naskah Akademik Revisi UU Perkoperasian

Kemenkop-UKM Perkuat Kinerja Tim Penyusun Naskah Akademik Revisi UU Perkoperasian Kredit Foto: Kemenkop-UKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) Ahmad Zabadi mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan dan menyusun naskah akademik revisi Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Naskah tersebut disusun bersama tim yang beranggotakan praktisi koperasi, pakar ekonomi manajemen, dan pakar hukum.

Dirinya menegaskan, penyusunan RUU Perkoperasian ini sangat penting guna menjawab permasalahan dan tantangan koperasi yang terjadi saat ini.

Baca Juga: Kemenkop Gandeng PTI untuk Mengembangkan Ekosistem Ekonomi Digital untuk Disabilitas

"Mereka secara maraton sedang menggodok kajian dan rancangan pengaturan dalam RUU Perkoperasian," ucap Zabadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, selain mengkaji arah pembangunan koperasi ke depan, para tim juga fokus pada berbagai regulasi yang sudah ada di sektor ekonomi. Selain itu, dalam penyusunannya tim juga tetap memperhatikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sebelumnya.

Ahmad juga menyampaikan, untuk memenuhi kewajiban uji materiil ini, akan dilakukan meaningfull partisipasion dari publik sesuai UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana akan dilangsungkan Focus Group Discussion (FGD) di beberapa tempat.

"Hal tersebut bertujuan untuk menjaring aspirasi dan masukan dari publik atas dokumen yang telah disusun oleh tim," katanya.

Dijelaskan, RUU Perkoperasian sampai saat ini terus didorong hingga dapat disahkan untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai upaya menghadirkan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kebutuhan anggota dan masyarakat.

UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah berusia 30 tahun dengan substansi yang cenderung obsolete (ketinggalan) sehingga perlu diperbaharui agar sesuai dengan perkembangan zaman dan lingkungan strategis terkini.

Fenomena yang terjadi akhir-akhir ini adalah munculnya koperasi-koperasi bermasalah sehingga citra koperasi di kalangan masyarakat kurang baik. Ini bertolak belakang dengan prinsip koperasi bahwa koperasi dengan asas kebersamaan, kekeluargaan, demokrasi tujuan utamanya adalah untuk memberikan kesejahteraan kepada anggotanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: