Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Ampun, Tubuh Brigadir J Ditembaki Pakai Senjata Almarhum Sendiri, Simak Pengakuan Bharada E Ini!

Ya Ampun, Tubuh Brigadir J Ditembaki Pakai Senjata Almarhum Sendiri, Simak Pengakuan Bharada E Ini! Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Warta Ekonomi, Jakarta -

Richard Eliezer alias Bharada E terus menguak fakta sebenarnya terkait dengan kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkini, dirinya blak-blakan mengatakan senjata Brigadir J dipakai pelaku lain untuk alibi baku tembak.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Skenario Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo, Kematian Brigadir J Jelas Pembunuhan!

Melalui Kuasa hukumnya Muhammad Burhanuddin, Bharada E mengungkap fakta berkenaan tangan kanan Brigadir J yang memiliki luka di jari tangan kanannya.

Menurut Muhammad Burhanuddin, berdasarkan pengakuan kliennya, luka di tangan kanan Brigadir J disebabkan tembakan senjata berjenis HS-9 milik almarhum.

Masih dari keterangan Muhammad Burhanuddin, senjata milik Brigadir J digunakan pelaku penembakan lain sebagai bentuk alibi adanya aksi baku tembak.

"Jadi senjata almarhum yang tewas tersebut (Brigadir J) dipakai untuk tembak jari kanan itu," ungkap Burhanuddin kepada awak media, di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Muhammad Burhanuddin juga menuturkan selain menembak jari, senjata milik Brigadir J dipakai untuk menembak dinding sampai langit-langit rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Menembak itu dinding (ke beberapa) arah-arah itunya," tutur Burhanuddin.

Baca Juga: Gerak Cepat Usut Soal Brigadir J dan Ferdy Sambo, Polri Tetiba Banjir Karangan Bunga, Ada Apa?

Saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: