Tak Ada Lagi Skenario Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo, Kematian Brigadir J Jelas Pembunuhan!
Mahfud MD menyatakan skenario awal kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kini telah berubah dari baku tembak menjadi pembunuhan.
Dirinya mengatakan hal tersebut berkat dukungan media, lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta masyarakat yang terus mengawal perkembangan kasus penuh teka-teki ini.
"Berkat Anda (media) semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas, yang dulu semua diskenariokan sudah terbalik. Dulu kan ada tembak-menembak, sekarang 'nggak' ada tembak menembak, yang ada sekarang pembunuhan," kata Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.
Ia mengatakan, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J terbilang cepat. Mengingat peristiwa tersebut memiliki kode senyap atau code of silence.
Dirinya meyakini penetapan tersangka oleh pihak kepolisian juga akan mengarah pada peran pihak-pihak yang terlibat baik selaku eksekutor atau intelektual.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dapat diselesaikan secepatnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga membantah Polri berlarut-larut dalam mengungkap dan menetapkan tersangka, serta penyelidikan kasus Brigadir J, mengingat adanya kemungkinan kasus menjadi dark number case jika tidak terjadi pengawalan dari media dan LSM.
"Dulu kalau tidak ada perubahan, mungkin bisa terjadi 'dark number', perkara yang tidak ada pelakunya. Ini pelakunya sudah ada, korbannya jelas, tinggal memburu saja dan kemudian memberi konstruksi hukum yang jelas," tutur Mahfud.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Kemudian, Polri juga menetapkan tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Terhadap Brigadir RR, polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar