Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skenario Drama Rumah Duren Tiga Irjen Ferdy Sambo Ambruk Gegara Tulisan Tangan Bharada E, Ini Buktinya...

Skenario Drama Rumah Duren Tiga Irjen Ferdy Sambo Ambruk Gegara Tulisan Tangan Bharada E, Ini Buktinya... Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penetapan status tersangka kepada Ferdy Sambo menjadi headline di Indonesia. Kasus ini measuk ke titik balik disebut ada peran dari Bharada E.

Salah satu pengungkapan yang dilakukan tim penyidik ialah bersumber dari keterangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut tersangka Bharada E sempat meminta kepada Timsus untuk menulis surat terkait kasus yang menjeratnya.

"Dia ingin tulis sendiri. 'Tidak usah ditanya Pak, saya menulis sendiri'. Yang bersangkutan (Bharada E, red) menulis dari awal bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan dengan dilengkapi cap jempol dan materai," kata Agung saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Kendati demikian, Agung tidak menjelaskan secara terperinci siapa sosok yang melakukan dimaksud Bharada E tersebut.

Agung hanya mengungkapkan dari surat tersebut Inspektorat Khusus (Irsus) menemukan adanya unsur pidana sehingga dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan.

Baca Juga: Relawan Jokowi Tiga Periode Makin “Menggila” Mau Geruduk MPR, Rocky Gerung Kasih Respons Menohok: Ngaco, Inkonstitusional, Memalukan!

"Dari situlah pemeriksaan Irsus karena sudah ada unsur pidana nya. Maka, kami limpahkan ke Bareskrim Polri untuk lakukan tindakan lebih lanjut," tuturnya.

Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap rentetan peristiwa menjelang insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/202).

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan kliennya menuturkan kronologi itu dalam empat lembar kertas.

Baca Juga: Sugiyanto Tuding Anies Lakukan Kebohongan Publik, Relawan Balas dengan Kata-kata Menohok

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kini tercatat telah ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pertama Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga tersangka KM, dan terakhir Irjen Pol FS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: