Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Jenderal Polisi Akan Saling Melindungi', IPW: Jokowi 4 Kali Kasih Teguran Soal Kasus Brigadir J

'Jenderal Polisi Akan Saling Melindungi', IPW: Jokowi 4 Kali Kasih Teguran Soal Kasus Brigadir J Kredit Foto: Instagram/Joko Widodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia memang negara hukum. Akan tetapi, terkadang butuh tekanan dari publik terlebih dahulu agar suatu kasus hukum dapat diselesaikan. Terbaru, kasus kematian Brigadir J menyedot atensi publik dengan sangat besar. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan ikut menekan bawahannya untuk bisa mengungkap kematian Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, polisi akhirnya membongkar kematian Brigadir J yang disebut Kapolri mati karena ditembak, bukan tembak menembak seperti skenario awal yang diungkap ke publik. Sejumlah lembaga bahkan seakan hanya meng-copy paste ucapa para tersangka, yang di awal menyebutkan ada dugaan pelecehan seksua pada istri Irjen Ferdy Sambo, hingga mengakibatkan saling tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Ingatkan Netizen pada Tragedi KM50, UAS: Semoga Allah SWT Hancurkan Sehancur-hancurnya...

Skenario busuk terus diulang-ulang agar publik percaya jika Brigadir J berotak mesum hingga berani melecehkan istri jenderal. Keadilan nyaris ikut diperkosa para oknum di kepolisian, hingga akhirnya pengacara Brigadi J terus berjuang menuntut keadilan atas kematian yang sangat janggal tersebut.

Kasus ini mulai membuat publik berang saat keluarga korban memublikasikan foto-foto banyaknya luka tak wajar di jasad Brigadir J. Setelah banyak desakan, polisi atas nama Presiden Jokowi mengizinkan autopsi ulang, bukan atas nama keadilan.

Apakah harus didesak publik terlebih dahulu hingga pemerintah dan Polri mau mengungkap itu semua?

Sebagaimana diketahui, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan sejauh ini telah menetapkan empat orang tersangka, yang pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM, yang terakhir Irjen Pol FS.

Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 30 subsider pasal 338 junto pasal 25 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya, 20 tahun.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," kata Agus seperti dikutip dari BBC Indonesia.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah akan terus mengawal kasus ini sampai ke pengadilan. Mahfud juga meminta pihak kepolisian melindungi keluarga Brigadir J dan memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.

"Saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apapun, agar Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya, yang mungkin saja kalau dia menerima perintah, bisa saja dia bebas, tapi pelaku dan instrukturnya, rasanya tidak bisa bebas," kata Mahfud dalam konferensi pers Selasa (09/08) malam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: