Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana menyebut pihaknya telah menerima draft terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dari DPR RI.
"DPR sudah menyampaikan ke pemerintah tanggal 29 Juni kami sudah terima RUU inisiatif dari DPR terkait RUU EBT," ujar Dadan dalam diskusi, Kamis (11/8/2022).
Dadan menyebut, pihaknya akan menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) paling lambat pada 27 Agustus 2022. Di mana sejak diberikan pada Juni, Dadan menyebut sudah sangat banyak DIM yang terkumpul.
Baca Juga: Kebijakan PLN Batasi Penggunaan PLTS Atap Hambat Pengembangan EBT
"DIM-nya sudah lumayan tebal dan per kemarin malam sudah 543 item yang nanti akan kami bahas bersama-sama," ujarnya.
Lanjutnya, dengan dibahasnya RUU tersebut ia berharap dapat menjadi sarana untuk mengakselerasi perkembangan EBT di Indoensia.
Hal tersebut tidak terlepas dari fungsi RUU EBT yang sedang dibahas. Menurutnya, RUU tersebut nantinya akan menjadi Undang-Undang yang akan berfungsi berbagai macam, salah satunya menjadi UU payung karena ada bauran energi.
"Kedua akan menjadi UU sektor untuk EBT, yang ketiga akan menjadi UU yang akan kami usulkan life spesialist misalkan terkait sumber daya air yang sekarang ini dilarang khusus untuk wilayah konservasi, dan saya harap ini bisa dilepas karena untuk mendorong sumber daya air untuk pengembangan EBT," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: