Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Ingin Kasus ACT Terulang, Risma Ngebet Revisi UU Pengumpulan Uang

Tak Ingin Kasus ACT Terulang, Risma Ngebet Revisi UU Pengumpulan Uang Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) harus direvisi. Dia tak ingin terjadi lagi kasus penyelewengan dana donasi seperti yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Saya tahu undang-undangnya harus diubah," kata Risma saat rapat pembentukan tim khusus pengawas lembaga filantropi bersama sejumlah kementerian/lembaga di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Kendati demikian, ujar dia, merevisi sebuah undang-undang butuh waktu lama. Sebab, harus melewati proses legislasi terlebih dahulu di DPR. Lantaran butuh waktu lama untuk merevisi UU, akhirnya Risma memutuskan membentuk tim khusus pengawas lembaga filantropi.

Tim khusus yang akan diresmikan pada akhir Agustus 2022 ini bertugas mengawasi dan mengecek kepatuhan semua lembaga filantropi pemegang izin PUB terhadap ketentuan berlaku.

Tim khusus itu juga akan mengevaluasi pasal-pasal dalam UU PUB yang belum pernah direvisi dalam 61 tahun terakhir itu. "Tim khusus ini saya harapkan bisa bekerja paralel mengubah UU Sembari melakukan pengawasan. Saya tidak ingin kecolongan lagi," kata Risma.

Untuk diketahui, Kemensos mencabut izin lembaga ACT karena kedapatan menggunakan 13,7% dana donasi untuk kebutuhan operasional. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10%.

Baca Juga: PPATK Sebut Aliran Dana ke ACT Lebih dari 50% ke Entitas Pribadi

Di sisi lain, Polri juga tengah menyidik kasus dugaan penyelewengan dana berjumlah puluhan miliar rupiah di ACT. Sejauh ini, empat pimpinan lembaga itu sudah dijadikan tersangka. Polisi menyatakan, empat tersangka menggunakan dana donasi untuk gaji mereka yang besar, dan untuk sejumlah perusahaan serta kegiatan yang tak sesuai peruntukan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: